Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026
24/04/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS Cilegon Informasikan: Aturan Haji 2026 dan Mekanisme Dam Resmi
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta.
Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.
Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah.
Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memenuhi prinsip syariah.
Pelaksanaan dam di Tanah Air diharapkan menjunjung tinggi prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.
Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Kementerian juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan syariat, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam tata kelola penyelenggaraan haji.
Berita Lainnya
BAZNAS Cilegon Tekankan Legalitas UPZ bagi Amil Masjid
BAZNAS Cilegon Buka Posko Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT di Metro Cilegon
BAZNAS RI Kembali Dinobatkan sebagai Top Brand 2026
BAZNAS Cilegon Sampaikan Amanah Penyaluran Rp6,58 Miliar pada Semester I 2026
Himpun Rp3,28 Miliar, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama 2026
BAZNAS Tetapkan Nisab 2026: Gaji Segini Sudah Kena Zakat
UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon Mulai Membuka Layanan Penerimaan Zakat Ramadan
BAZNAS Cilegon Himpun Rp6,69 Miliar, Salurkan Rp6,58 Miliar di Semester I 2026
Berkah Kemerdekaan, BAZNAS Cilegon Mendapat Penghargaan dari Pemerintah Cilegon
Melalui BAZNAS Cilegon, Para Pegawai Bank BJB Cilegon Tunaikan Zakat Fitrah
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat
Perkuat Tata Kelola Zakat, Pimpinan BAZNAS Cilegon Ikuti BAZNAS Strategic Development
BAZNAS Cilegon Buka Layanan Kurban Mulai Rp2,9 Juta, Fokus Jangkau Mustahik
BAZNAS Cilegon Perkuat Peran UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS Cilegon Terima Zakat Perusahaan dari Bank BPRS Muamalah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →