WhatsApp Icon

Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026

24/04/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026

BAZNAS Cilegon Informasikan: Aturan Haji 2026 dan Mekanisme Dam Resmi

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta.

Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.

Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memenuhi prinsip syariah.

Pelaksanaan dam di Tanah Air diharapkan menjunjung tinggi prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.

Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Kementerian juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan syariat, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam tata kelola penyelenggaraan haji.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.

Lihat Daftar Rekening →