
Berita Terkini
BAZNAS Cilegon Buka Layanan Kurban Mulai Rp2,9 Juta, Fokus Jangkau Mustahik
Setiap Iduladha, kebahagiaan tidak selalu hadir merata. Di satu sisi, ada keluarga yang menikmati hidangan daging kurban, sementara di sisi lain masih banyak masyarakat yang jarang merasakannya. Bahkan di beberapa wilayah, distribusi kurban masih belum menjangkau secara optimal.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Cilegon kembali menghadirkan program Kurban Berkah sebagai upaya menghadirkan pemerataan, agar manfaat kurban benar-benar sampai kepada para mustahik yang membutuhkan, khususnya di wilayah Cilegon.
Melalui program Kurban Berkah BAZNAS Cilegon Tahun 2026 / 1447 H, BAZNAS memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan ibadah kurban dengan mudah, amanah, dan terkelola secara profesional. Seluruh proses mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, hingga pendistribusian dilakukan secara terstruktur, disertai laporan sebagai bentuk transparansi kepada para pekurban.
Untuk kurban di wilayah Cilegon, tersedia pilihan:
1. Domba atau kambing mulai dari Rp2,9 juta
2. Sapi (program sapi kaleng) mulai dari Rp21 juta
3. Sapi atau kerbau mulai dari Rp25 juta
Seluruh biaya tersebut sudah mencakup pemotongan, distribusi kepada mustahik, serta laporan pelaksanaan kepada pekurban.
Melalui program ini, BAZNAS Cilegon berupaya menghadirkan kebermanfaatan yang lebih luas, menjangkau wilayah yang minim kurban serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Iduladha menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial, di mana setiap kurban tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga membawa kebahagiaan bagi sesama.
Layanan Kurban BAZNAS (0859-4731-3137) Sdri Sri Mulyani
01/05/2026 | Mazid BAZNAS
Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta.
Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.
Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah.
Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memenuhi prinsip syariah.
Pelaksanaan dam di Tanah Air diharapkan menjunjung tinggi prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.
Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Kementerian juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan syariat, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam tata kelola penyelenggaraan haji.
24/04/2026 | Humas
Himpun Rp3,28 Miliar, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama 2026
Sahabat BAZNAS,
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menyampaikan laporan penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode Januari–Maret 2026 sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Pada triwulan pertama tahun 2026, penghimpunan ZIS mencapai sekitar Rp3,28 miliar, meningkat dari periode yang sama tahun 2025 sebesar sekitar Rp2,30 miliar. Peningkatan ini menunjukkan tren yang positif, didukung oleh momentum Ramadhan serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menunaikan ZIS.
Dari sisi penyaluran, dana yang telah disalurkan mencapai Rp3.836.937.932 kepada 21.204 mustahik. Jumlah ini lebih besar karena selain berasal dari penghimpunan tahun berjalan, juga didukung oleh saldo dana tahun 2025 yang disalurkan pada awal tahun 2026.
Penyaluran terbesar berada pada bidang kemanusiaan sebesar Rp3.418.904.932 kepada 20.544 mustahik. Selain itu, pada bidang kesehatan disalurkan Rp40.270.000 kepada 22 mustahik, bidang pendidikan Rp134.173.000 untuk 38 mustahik, serta bidang dakwah dan advokasi sebesar Rp243.590.000 kepada 600 mustahik.
Seluruh penyaluran dilakukan berdasarkan data dan melalui proses verifikasi agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi penerima.
Untuk melihat data selengkapnya, Sahabat BAZNAS dapat mengakses melalui:
kotacilegon.baznas.go.id/keuangan.
Terima kasih kepada Sahabat BAZNAS, para muzaki, mitra, dan UPZ atas kepercayaannya. Dukungan ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Semoga apa yang dititipkan dapat terus menjadi kebaikan yang berkelanjutan.
15/04/2026 | Mazid BAZNAS
Berita Pendistribusian

BAZNAS Cilegon Santuni 302 Pemandi Jenazah, Apresiasi Pelayan Terakhir Masyarakat
Di tengah masyarakat, pemandi jenazah sering hadir tanpa banyak diketahui. Mereka datang saat suasana duka, membantu keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan proses pemulasaraan berjalan dengan baik. Peran ini menjadi bagian penting dalam pelayanan terakhir bagi seseorang.
Sebagai bentuk perhatian terhadap peran tersebut, BAZNAS Kota Cilegon menyalurkan santunan triwulan pertama kepada 302 pemandi jenazah yang tersebar di Kota Cilegon. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
Program ini merupakan bagian dari penyaluran rutin yang direncanakan berlangsung selama satu tahun, dengan total anggaran mencapai Rp724.800.000. Dana yang digunakan bersumber dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Ketua BAZNAS Cilegon, H. Fajri Ali, menyampaikan terima kasih atas peran para pemandi jenazah di tengah masyarakat.
“Terima kasih kepada para pemandi jenazah yang telah mengerahkan waktu dan tenaga untuk masyarakat Cilegon,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para muzaki yang telah menunaikan ZIS melalui BAZNAS.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzaki dan ASN di Kota Cilegon, yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Semoga apa yang ditunaikan menjadi keberkahan,” tambahnya.
Salah satu penerima bantuan, Muhayah, warga Citangkil, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima. Ia mengatakan, santunan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bantuan ini akan kami gunakan untuk beli beras dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.
Bagi Muhayah dan pemandi jenazah lainnya, bantuan ini menjadi tambahan yang berarti di tengah kebutuhan harian. Meski jumlahnya tidak besar, namun cukup membantu untuk meringankan pengeluaran rumah tangga, sekaligus menjadi perhatian bagi mereka yang selama ini menjalankan peran di lingkungan masyarakat.
Penyaluran ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para pemandi jenazah serta mendukung keberlangsungan peran mereka di lingkungan masyarakat.
06/05/2026 | Mazid BAZNAS

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Cilegon Bantu Warga Terdampak Rumah Roboh
BAZNAS Kota Cilegon kembali melaksanakan penyaluran bantuan melalui program Rumah Layak Huni kepada warga yang terdampak kerusakan rumah akibat cuaca ekstrem di sejumlah wilayah.
Bantuan diberikan kepada Bapak Mastuli, warga Link. Masigit Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, yang mengalami kerusakan pada bagian dapur rumah akibat hujan deras disertai angin kencang. Untuk mendukung perbaikan, disalurkan bantuan sebesar Rp10.000.000.
Selanjutnya, bantuan juga diberikan kepada Bapak Adi Suhendra, warga Link. Cidunak Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon. Kerusakan parah pada dapur rumah yang roboh akibat cuaca ekstrem menjadi dasar penyaluran bantuan sebesar Rp10.000.000.
BAZNAS Kota Cilegon juga menyalurkan bantuan kepada Ibu Marnah, warga Link. Sondol Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil. Kondisi rumah yang tidak layak huni, dengan atap yang mengalami kerusakan dan kebocoran, mendapatkan bantuan sebesar Rp15.000.000 untuk mendukung perbaikan agar lebih aman dan layak ditempati.
Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam kondisi darurat dan pemulihan tempat tinggal.
BAZNAS Kota Cilegon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan penyaluran yang tepat sasaran, sebagai bentuk amanah dari para muzakki kepada para mustahik.
21/04/2026 | Sri Mulyani

BAZNAS Cilegon Salurkan Zakat Fitrah Gandeng 469 Masjid, Jangkau Sluruh Mustahik
BAZNAS Kota Cilegon mulai menyalurkan zakat fitrah dari masyarakat dengan menggandeng 469 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid yang tersebar di seluruh wilayah. Melalui kerja sama ini, penyaluran diharapkan bisa menjangkau mustahik hingga ke pelosok, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih merata.
Setiap masjid menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk disalurkan kepada mustahik di lingkungannya. Penyaluran ini juga disimbolisasikan melalui 8 masjid yang mewakili masing-masing kecamatan di Kota Cilegon. Total dana yang disalurkan dalam program ini mencapai Rp422.100.000.
Wakil Ketua II BAZNAS Cilegon Bidang Pendistribusian, Habibi, ME menyampaikan bahwa zakat fitrah ini disalurkan melalui masjid-masjid agar lebih dekat dengan masyarakat. Ia menjelaskan, penyaluran dilakukan ke ratusan masjid di seluruh Kota Cilegon untuk kemudian diteruskan kembali kepada warga yang membutuhkan.
“Zakat fitrah ini kami salurkan melalui masjid, nanti pihak DKM yang akan menyalurkan kembali kepada masyarakat sekitar, khususnya mustahik fakir miskin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon, Dr. H. Tb. Hkualizaman, menyampaikan apresiasinya atas peningkatan bantuan tahun ini. Ia menuturkan bahwa sebelumnya setiap masjid menerima Rp500.000, dan kini meningkat menjadi Rp900.000. Menurutnya, peningkatan ini sangat membantu dalam menjangkau lebih banyak mustahik di sekitar masjid.
Dengan pola penyaluran melalui UPZ masjid, zakat fitrah tidak hanya terkumpul dengan baik, tetapi juga dapat didistribusikan lebih dekat dan tepat sasaran. BAZNAS Cilegon berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerataan, agar tidak ada mustahik yang terlewat, termasuk di wilayah pelosok.
Melalui kolaborasi ini, Zakat fitrah menjadi wujud kepedulian bersama, sehingga para mustahik dapat ikut merasakan kebahagiaan dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebersamaan.
20/03/2026 | Mazid BAZNAS
Artikel Terbaru
10 Hari Istimewa di Bulan Dzulhijjah, Jangan Sampai Terlewat
Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam yang memiliki banyak keutamaan. Di dalamnya terdapat hari-hari terbaik yang dipenuhi keberkahan dan menjadi kesempatan besar bagi umat Muslim untuk memperbanyak amal saleh. Sepuluh hari pertama Dzulhijjah bahkan disebut lebih utama dibanding hari-hari lainnya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Fajr ayat 1-2:
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.”
Sebagian besar ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini menunjukkan betapa agung dan mulianya hari-hari tersebut di sisi Allah SWT.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menjadi pengingat bahwa Dzulhijjah adalah momentum terbaik untuk meningkatkan kualitas ibadah dan memperbanyak amal kebaikan.
Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah
1. Hari yang Paling Dicintai Allah untuk Beramal Saleh
Segala amal kebaikan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah memiliki nilai yang sangat besar di sisi Allah SWT. Mulai dari salat, sedekah, membaca Al-Qur’an, hingga membantu sesama menjadi amalan yang dilipatgandakan pahalanya.
2. Terdapat Hari Arafah
Pada tanggal 9 Dzulhijjah terdapat Hari Arafah yang memiliki keutamaan luar biasa. Rasulullah SAW menyebut puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang bagi yang menjalankannya dengan ikhlas.
3. Momentum Memperbanyak Dzikir
Di hari-hari ini, umat Muslim dianjurkan memperbanyak takbir, tahmid, tahlil, dan dzikir lainnya. Mengingat Allah SWT menjadi amalan yang sangat dianjurkan selama bulan Dzulhijjah.
4. Adanya Ibadah Kurban
Dzulhijjah juga identik dengan ibadah kurban yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Kurban bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama melalui distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan.
Puasa Sunnah Dzulhijjah
Selain memperbanyak amal saleh, umat Muslim juga dianjurkan melaksanakan puasa sunnah pada bulan Dzulhijjah. Puasa ini dikerjakan pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah sebelum Hari Raya Iduladha.
Amalan ini menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan karena dilakukan pada hari-hari yang sangat dicintai Allah SWT.
Puasa Tarwiyah
Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah sebagai salah satu amalan sunnah menjelang Hari Arafah.
Puasa Arafah
Puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah dan memiliki keutamaan luar biasa. Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang bagi orang yang menjalankannya dengan ikhlas.
Jadwal Puasa Sunnah Dzulhijjah 1447 H
1–7 Dzulhijjah : 18–24 Mei
8 Dzulhijjah (Puasa Tarwiyah) : 25 Mei
9 Dzulhijjah (Puasa Arafah) : 26 Mei
Momentum Dzulhijjah hendaknya menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Hari-hari terbaik ini jangan sampai berlalu tanpa amal dan ibadah yang maksimal.
Mari sambut bulan Dzulhijjah dengan memperbanyak amal saleh dan menebar manfaat untuk sesama. Semoga Allah SWT menerima setiap ibadah dan amal kebaikan yang kita lakukan. Aamiin.
17/05/2026 | Mazid BAZNAS
Tidak Hanya Potong Kuku, Ini Larangan yang Perlu Diketahui Shohibul Kurban
Menjelang Hari Raya Iduladha, semangat masyarakat untuk menunaikan ibadah kurban mulai terasa. Namun, selain mempersiapkan hewan terbaik, ada beberapa hal penting yang juga perlu dipahami oleh shohibul kurban agar ibadah yang dijalankan semakin sempurna sesuai tuntunan syariat.
Salah satu yang sering ditanyakan adalah mengenai larangan bagi orang yang hendak berkurban, khususnya sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Hal ini penting diketahui agar ibadah kurban tidak hanya sah, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah SWT.
1. Tidak Memotong Rambut dan Kuku
Bagi seseorang yang telah berniat berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong rambut maupun kuku sejak awal Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Anjuran ini menjadi bentuk penyempurnaan ibadah dan ketundukan kepada Allah SWT.
2. Menjaga Keikhlasan dalam Beribadah
Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk pengorbanan dan ketakwaan. Karena itu, penting untuk menjaga niat agar terhindar dari riya atau keinginan mendapat pujian dari manusia.
Allah SWT menilai ketakwaan dan keikhlasan hati, bukan semata-mata besar atau banyaknya hewan kurban.
3. Tidak Menjual Bagian Hewan Kurban
Dalam syariat Islam, bagian dari hewan kurban seperti daging, kulit, maupun tanduk tidak boleh diperjualbelikan. Seluruh bagian hewan kurban sebaiknya didistribusikan sesuai ketentuan syariat dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
4. Tidak Memberikan Upah Jagal dari Daging Kurban
Upah untuk penyembelih atau jagal tidak diperbolehkan diambil dari bagian hewan kurban. Upah tetap boleh diberikan, namun berasal dari dana lain di luar hewan kurban tersebut.
Kurban Adalah Wujud Kepedulian dan Ketakwaan
Ibadah kurban mengajarkan nilai keikhlasan, kepedulian, dan ketaatan kepada Allah SWT. Selain menjadi bentuk ibadah personal, kurban juga menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat yang membutuhkan melalui distribusi daging kurban.
Melalui Program Kurban Berkah, BAZNAS Kota Cilegon mengajak masyarakat menebar manfaat Iduladha lebih luas, menjangkau mustahik di Kota Cilegon hingga saudara-saudara kita di Palestina.
Mari tunaikan kurban terbaik dengan penuh keikhlasan dan keberkahan bersama BAZNAS Kota Cilegon.
Informasi dan Transfer Kurban:
Bank BSI
No. Rekening: 1050400154
a.n. BAZNAS Kota Cilegon
Konfirmasi dan Layanan Kurban BAZNAS:
085947313137 (Sdri. Sri Mulyani)
14/05/2026 | Mazid BAZNAS
Kurban Online Kini Marak, bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Menjelang Iduladha, layanan kurban online semakin banyak diminati masyarakat. Melalui sistem digital, masyarakat kini dapat berkurban tanpa harus datang langsung ke lokasi pembelian maupun penyembelihan hewan kurban. Lalu, bagaimana hukum kurban online dalam Islam?
Pendakwah Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa kurban online hukumnya sah, selama syarat dan ketentuan kurban terpenuhi dengan baik. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa menyaksikan proses penyembelihan secara langsung memang dianjurkan, namun bukan menjadi syarat wajib sahnya kurban.
Menurut beliau, seseorang tetap dapat berniat berkurban meskipun proses pembelian dilakukan melalui transfer atau lembaga penyalur terpercaya. Kurban online justru dapat menjadi jalan kebaikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kurban online berjalan sesuai syariat, di antaranya:
1. Memilih lembaga yang amanah dan terpercaya.
2. Memastikan hewan kurban memenuhi syarat syar’i, seperti sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
3. Adanya transparansi laporan penyembelihan dan distribusi kepada pekurban.
Kurban online juga menjadi solusi di era modern untuk memudahkan masyarakat berbagi manfaat kurban lebih luas, termasuk menjangkau daerah pelosok hingga saudara-saudara kita di Palestina yang membutuhkan bantuan pangan.
Melalui program kurban yang terpercaya, semangat berbagi di Hari Raya Iduladha tetap dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, meskipun jarak memisahkan.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat dan kurban, BAZNAS Kota Cilegon terus berkomitmen menghadirkan layanan kurban yang amanah, transparan, dan tepat sasaran agar manfaat kurban dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik.
__
Yuk tunaikan kurban terbaikmu secara online bersama BAZNAS
Mudahkan ibadah, luas manfaatnya, dan bahagiakan lebih banyak saudara di Hari Raya Iduladha.
Info & Layanan Kurban BAZNAS: 0859-4731-3137 (Sri Mulyani)
09/05/2026 | Humas
BAZNAS TV
Penyaluran Air Bersih Bagi Warga Tembulum
Penulis: PAW

