Tidak Hanya Potong Kuku, Ini Larangan yang Perlu Diketahui Shohibul Kurban
14/05/2026 | Penulis: Mazid BAZNAS
Dokumentasi Balai Ternak BAZNAS
Menjelang Hari Raya Iduladha, semangat masyarakat untuk menunaikan ibadah kurban mulai terasa. Namun, selain mempersiapkan hewan terbaik, ada beberapa hal penting yang juga perlu dipahami oleh shohibul kurban agar ibadah yang dijalankan semakin sempurna sesuai tuntunan syariat.
Salah satu yang sering ditanyakan adalah mengenai larangan bagi orang yang hendak berkurban, khususnya sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Hal ini penting diketahui agar ibadah kurban tidak hanya sah, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah SWT.
1. Tidak Memotong Rambut dan Kuku
Bagi seseorang yang telah berniat berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong rambut maupun kuku sejak awal Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Anjuran ini menjadi bentuk penyempurnaan ibadah dan ketundukan kepada Allah SWT.
2. Menjaga Keikhlasan dalam Beribadah
Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk pengorbanan dan ketakwaan. Karena itu, penting untuk menjaga niat agar terhindar dari riya atau keinginan mendapat pujian dari manusia.
Allah SWT menilai ketakwaan dan keikhlasan hati, bukan semata-mata besar atau banyaknya hewan kurban.
3. Tidak Menjual Bagian Hewan Kurban
Dalam syariat Islam, bagian dari hewan kurban seperti daging, kulit, maupun tanduk tidak boleh diperjualbelikan. Seluruh bagian hewan kurban sebaiknya didistribusikan sesuai ketentuan syariat dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
4. Tidak Memberikan Upah Jagal dari Daging Kurban
Upah untuk penyembelih atau jagal tidak diperbolehkan diambil dari bagian hewan kurban. Upah tetap boleh diberikan, namun berasal dari dana lain di luar hewan kurban tersebut.
Kurban Adalah Wujud Kepedulian dan Ketakwaan
Ibadah kurban mengajarkan nilai keikhlasan, kepedulian, dan ketaatan kepada Allah SWT. Selain menjadi bentuk ibadah personal, kurban juga menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat yang membutuhkan melalui distribusi daging kurban.
Melalui Program Kurban Berkah, BAZNAS Kota Cilegon mengajak masyarakat menebar manfaat Iduladha lebih luas, menjangkau mustahik di Kota Cilegon hingga saudara-saudara kita di Palestina.
Mari tunaikan kurban terbaik dengan penuh keikhlasan dan keberkahan bersama BAZNAS Kota Cilegon.
Informasi dan Transfer Kurban:
Bank BSI
No. Rekening: 1050400154
a.n. BAZNAS Kota Cilegon
Konfirmasi dan Layanan Kurban BAZNAS:
085947313137 (Sdri. Sri Mulyani)
Artikel Lainnya
Tata Cara Berkurban Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Niat dan Doa
2 Perkara Utama Seorang Muslim: Beriman dan Bermanfaat Untuk Orang Lain
Bolehkah Dana Zakat diberikan Untuk Korban Bencana?
Hablu Minallah dan Hablu Minannas: Menata Ibadah dan Akhlak Sehari-hari
5 Keberkahan dalam Hidup, Kunci Sukses Dunia dan Akhirat
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Kebablasan atau Khilaf di Siang Hari Ramadhan? Kafarat Jadi Cara Menebusnya
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Kurban atau Bayar Hutang Dulu? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Menyambut Nisfu Syaban: Malam Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Pengertian Kurban: Ibadah dan Kepedulian kepada Sesama
10 Hari Istimewa di Bulan Dzulhijjah, Jangan Sampai Terlewat
Kurban Online Kini Marak, bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pengertian Ibadah Haji: Syarat, dan Hikmahnya bagi Umat Muslim
Sedekah: Dari Makna (sidiq) Kebenaran, Lahir Ketenangan dan Keberkahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →