Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
25/02/2026 | Penulis: Mazid BAZNAS
Perhitungan Zakat Harta
Mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam. Kata maal berarti harta yang dapat dimiliki, disimpan, dan berkembang.
Kewajiban zakat maal berlaku apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan 1 tahun hijriah), kecuali untuk jenis tertentu seperti hasil pertanian yang dibayarkan saat panen.
Jenis-Jenis Zakat Maal
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hewan ternak
4. Zakat atas hasil pertanian
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat atas hasil penyewaan aset
8. Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi
Syarat Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang:
- dimilikii secara penuh
- halal dan berkembang atau berpotensi berkembang
- mencapai nisab
- telah melewati haul (1 tahun), kecuali pertanian
Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah. Jika zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan, maka zakat maal dibayarkan sesuai waktu terpenuhinya syarat nisab dan haul.
Dasar Hukum Zakat Maal
Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Niat Zakat Maal
Nawaitu an ukhrija zakatal maali 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat harta saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Cara Membayar Zakat di BAZNAS Cilegon
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Cilegon tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS Cilegon:
1. Menghitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS Cilegon, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. Akses Kalkulator Zakat lewat baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id
2. Bayar Zakat Online
Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah
3.Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS
Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat maal disalurkan kepada 8 golongan (asnaf), yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Riqab
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu Sabil
Melalui pengelolaan resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Artikel Lainnya
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Sedekah: Dari Makna (sidiq) Kebenaran, Lahir Ketenangan dan Keberkahan
Bolehkah Dana Zakat diberikan Untuk Korban Bencana?
5 Keberkahan dalam Hidup, Kunci Sukses Dunia dan Akhirat
Menyambut Nisfu Syaban: Malam Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Pengertian Fidyah: Pengganti Puasa dengan Memberi Makan Fakir Miskin
Kebablasan atau Khilaf di Siang Hari Ramadhan? Kafarat Jadi Cara Menebusnya
2 Perkara Utama Seorang Muslim: Beriman dan Bermanfaat Untuk Orang Lain
Hablu Minallah dan Hablu Minannas: Menata Ibadah dan Akhlak Sehari-hari

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →