WhatsApp Icon

Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya

24/02/2026  |  Penulis: Mazid BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya

Saat Harta menjadi Pahala

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Islam, infak merupakan amalan yang dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Kata infak berasal dari bahasa Arab anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta di jalan kebaikan. Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang berinfak termasuk golongan orang bertakwa dan dicintai oleh-Nya (QS. Ali Imran: 133–134).

Infak memiliki berbagai keutamaan, di antaranya memperoleh pahala yang besar, mendapatkan doa dari malaikat, membersihkan dan menyucikan harta, mendatangkan keberkahan rezeki, serta menjadi perlindungan di hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa infak tidak hanya berdampak secara spiritual, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

Jenis-Jenis Infak

Infak Wajib

Infak yang harus ditunaikan karena adanya ketentuan syariat.

Contohnya adalah pembayaran kafarat, nazar yang wajib dipenuhi, atau bentuk kewajiban lain yang berkaitan dengan pelanggaran tertentu.

Infak jenis ini bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Infak Sunnah

Infak yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan.

Contohnya: Membantu fakir miskin, Mendukung kegiatan dakwah, Menyumbang pembangunan masjid, Membantu korban bencana

Infak sunnah menjadi bukti kepekaan sosial dan kelapangan hati, sekaligus membuka pintu pahala yang luas.

Infak Mubah

Infak yang diperbolehkan secara syariat, selama tidak bertentangan dengan nilai Islam.

Misalnya: Memberikan hibah, Sumbangan untuk kegiatan sosial, Hadiah atau bantuan untuk kepentingan umum

Infak ini bernilai baik apabila disertai niat yang benar dan tujuan yang positif.

Infak Haram

Infak yang dilarang, karena niat atau penggunaannya tidak sesuai syariat.

Contohnya: Memberi dengan niat riya (pamer), Memberi untuk mendukung perbuatan maksiat, Memberi dari harta yang haram

Dalam Islam, bukan hanya jumlah yang dilihat, tetapi juga niat dan sumber hartanya..

Manfaat dan Keutamaan Berinfak

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134).

Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak:

1. Memperoleh Pahala yang Besar

“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7).

2. Mendapatkan Doa dari Malaikat

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari).

3. Membersihkan dan Menyucikan Harta

"Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya.

4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan

"Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).

5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat

Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.

Lihat Daftar Rekening →