Bolehkah Dana Zakat diberikan Untuk Korban Bencana?
14/12/2025 | Penulis: Mazid BAZNAS
Layanan Dapur Umum BAZNAS di Sumatera
Ketika musibah melanda—banjir, gempa bumi, atau letusan gunung api—sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah dana zakat yang peruntukannya telah ditetapkan bagi delapan asnaf dapat digunakan untuk membantu korban bencana?
Pertanyaan ini bukan sekedar masalah teknis pengelolaan dana, melainkan juga menyediakan terhadap syariah dan tanggung jawab sosial umat. Berdasarkan pandangan syar'i yang kuat serta ketentuan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), jawabannya adalah ya, sangat boleh .
Fatwa MUI
Pemanfaatan zakat untuk penanggulangan bencana telah ditegaskan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya.
Fatwa ini diterbitkan sebagai respon atas kebutuhan mendesak di lapangan serta untuk memberikan kepastian hukum bagi BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), termasuk UPZ masjid, sebagai pelaksana pengelolaan zakat di tingkat masyarakat. Secara ringkas, fatwa tersebut menetapkan bahwa dana zakat dapat disalurkan kepada korban bencana dengan beberapa pertimbangan utama berikut:
1. Termasuk Kategori Fakir dan Miskin
Korban bencana yang kehilangan harta benda, tempat tinggal, dan sumber penghidupan secara mendadak berada dalam kondisi fakir atau miskin. Dengan demikian, mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
2. Masuk dalam Kategori Fisabilillah
<span dir="auto&q
Artikel Lainnya
Sedekah: Dari Makna (sidiq) Kebenaran, Lahir Ketenangan dan Keberkahan
1 Muharram 1448 H: Saatnya Reset Hati dan Upgrade Amal
Menyambut Nisfu Syaban: Malam Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Kurban Online Kini Marak, bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Puasa Tasua dan Asyura 1448 H Segera Tiba, Berikut Bacaan Niat dan Jadwalnya
Tidak Hanya Potong Kuku, Ini Larangan yang Perlu Diketahui Shohibul Kurban
Pengertian Ibadah Haji: Syarat, dan Hikmahnya bagi Umat Muslim
Pengertian Fidyah: Pengganti Puasa dengan Memberi Makan Fakir Miskin
Kebablasan atau Khilaf di Siang Hari Ramadhan? Kafarat Jadi Cara Menebusnya
Kurban atau Bayar Hutang Dulu? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
10 Hari Istimewa di Bulan Dzulhijjah, Jangan Sampai Terlewat
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Tata Cara Berkurban Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Niat dan Doa
Pengertian Kurban: Ibadah dan Kepedulian kepada Sesama

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →