WhatsApp Icon

Pengertian Fidyah: Pengganti Puasa dengan Memberi Makan Fakir Miskin

25/01/2026  |  Penulis: Mazid BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
Pengertian Fidyah: Pengganti Puasa dengan Memberi Makan Fakir Miskin

TENTANG FIDYAH

Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebbus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di waktu lain. Namun sebaliknya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang tidak boleh berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati melakukan pengabdian, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah : 184)

Adapun kriteria orang yang dapat membayar fidyah diantaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan menunaikan sesuai jumlah hari puasa yang disukai satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayar sebesar 1 lumpur gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 lumpur atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 lumpur = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, dia tidak puasa 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh membayar kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh mengutarakan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Provinsi Banten No. 009 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Cilegon Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa

Mari siapkan fidyah sejak sekarang melalui BAZNAS Kota Cilegon, agar ibadah kita lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan syariat. Ibadah terjaga, kepedulian pun tersampaikan.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.

Lihat Daftar Rekening →