Kebablasan atau Khilaf di Siang Hari Ramadhan? Kafarat Jadi Cara Menebusnya
29/01/2026 | Penulis: Mazid BAZNAS
Mengenal Kafarat
Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib membayar karena seseorang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya, agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat.
Meski terdapat ketentuan kafarat, namun sebaiknya sebagai umat Islam, sebaiknya menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya.
Dalil tentang Kafarat
“Allah tidak menghukum kamu menyebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu menyebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya.” (QS.Al-Maidah ayat 89)
Cara Membayar Kafarat
1. Sumpah
Jika pernah melakukan dosa berupa pelanggaran sumpah, terdapat beberapa cara kafarat yang harus dilakukan yaitu:
A. Memberi makan untuk 10 orang fakir miskin
Maksudnya adalah menyiapkan lauk-pauk yang lengkap untuk fakir miskin.
B. Memberikan pakaian untuk 10 orang fakir miskin
Cara ini terdapat beberapa pendapat ulama, namun pada umumnya adalah memberi pakaian yang layak digunakan untuk shalat kepada para fakir miskin.
c. Membebaskan budak muslim
Cara ini dilakukan bagi orang yang tidak bisa membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya. Mereka bisa melakukannya dengan cara memerdekakan budak beragama Islam.
D. Menunaikan puasa selama 3 hari
Cara ini juga bisa dilakukan jika tidak mampu membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya.
2. Menebus dosa karena selain pelanggaran sumpah
artinya kafarat untuk kesalahan berat yang bukan disebabkan oleh pelanggaran janji atau sumpah, seperti melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan. Cara menebusnya:
A. Membebaskan seorang budak perempuan muslimah
Cara ini dilakukan untuk kafarat selain pelanggaran sumpah. Allah SWT. akan menerima kafaratnya dan mengampuni dosa-dosa yang telah dilakukannya.
B. Melakukan puasa selama dua bulan
Cara ini dilakukan jika seorang pelanggar tidak mampu membayar kafarat dengan cara pertama. Maka, dia wajib melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.
C. Memberikan makan untuk 60 fakir miskin
Jika kedua cara sebelumnya tidak dapat dilakukan, maka bisa diganti dengan memberi makan bagi 60 orang fakir miskin. Untuk takaran makanannya adalah satu mudd atau sama dengan biaya satu kali makan untuk satu orang.
Artikel Lainnya
5 Keberkahan dalam Hidup, Kunci Sukses Dunia dan Akhirat
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Menyambut Nisfu Syaban: Malam Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Sedekah: Dari Makna (sidiq) Kebenaran, Lahir Ketenangan dan Keberkahan
Bolehkah Dana Zakat diberikan Untuk Korban Bencana?
Pengertian Fidyah: Pengganti Puasa dengan Memberi Makan Fakir Miskin
Hablu Minallah dan Hablu Minannas: Menata Ibadah dan Akhlak Sehari-hari
2 Perkara Utama Seorang Muslim: Beriman dan Bermanfaat Untuk Orang Lain

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →