Artikel Terbaru
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam. Kata maal berarti harta yang dapat dimiliki, disimpan, dan berkembang.
Kewajiban zakat maal berlaku apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan 1 tahun hijriah), kecuali untuk jenis tertentu seperti hasil pertanian yang dibayarkan saat panen.
Jenis-Jenis Zakat Maal
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hewan ternak
4. Zakat atas hasil pertanian
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat atas hasil penyewaan aset
8. Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi
Syarat Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang:
- dimilikii secara penuh
- halal dan berkembang atau berpotensi berkembang
- mencapai nisab
- telah melewati haul (1 tahun), kecuali pertanian
Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah. Jika zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan, maka zakat maal dibayarkan sesuai waktu terpenuhinya syarat nisab dan haul.
Dasar Hukum Zakat Maal
Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Niat Zakat Maal
Nawaitu an ukhrija zakatal maali 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat harta saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Cara Membayar Zakat di BAZNAS Cilegon
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Cilegon tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS Cilegon:
1. Menghitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS Cilegon, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. Akses Kalkulator Zakat lewat baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id
2. Bayar Zakat Online
Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah
3.Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS
Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat maal disalurkan kepada 8 golongan (asnaf), yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Riqab
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu Sabil
Melalui pengelolaan resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran untuk pemberdayaan ekonomi umat.
ARTIKEL25/02/2026 | Mazid BAZNAS
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Islam, infak merupakan amalan yang dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Kata infak berasal dari bahasa Arab anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta di jalan kebaikan. Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang berinfak termasuk golongan orang bertakwa dan dicintai oleh-Nya (QS. Ali Imran: 133–134).
Infak memiliki berbagai keutamaan, di antaranya memperoleh pahala yang besar, mendapatkan doa dari malaikat, membersihkan dan menyucikan harta, mendatangkan keberkahan rezeki, serta menjadi perlindungan di hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa infak tidak hanya berdampak secara spiritual, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.
Jenis-Jenis Infak
Infak Wajib
Infak yang harus ditunaikan karena adanya ketentuan syariat.
Contohnya adalah pembayaran kafarat, nazar yang wajib dipenuhi, atau bentuk kewajiban lain yang berkaitan dengan pelanggaran tertentu.
Infak jenis ini bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Infak Sunnah
Infak yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan.
Contohnya: Membantu fakir miskin, Mendukung kegiatan dakwah, Menyumbang pembangunan masjid, Membantu korban bencana
Infak sunnah menjadi bukti kepekaan sosial dan kelapangan hati, sekaligus membuka pintu pahala yang luas.
Infak Mubah
Infak yang diperbolehkan secara syariat, selama tidak bertentangan dengan nilai Islam.
Misalnya: Memberikan hibah, Sumbangan untuk kegiatan sosial, Hadiah atau bantuan untuk kepentingan umum
Infak ini bernilai baik apabila disertai niat yang benar dan tujuan yang positif.
Infak Haram
Infak yang dilarang, karena niat atau penggunaannya tidak sesuai syariat.
Contohnya: Memberi dengan niat riya (pamer), Memberi untuk mendukung perbuatan maksiat, Memberi dari harta yang haram
Dalam Islam, bukan hanya jumlah yang dilihat, tetapi juga niat dan sumber hartanya..
Manfaat dan Keutamaan Berinfak
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134).
Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak:
1. Memperoleh Pahala yang Besar
“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7).
2. Mendapatkan Doa dari Malaikat
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari).
3. Membersihkan dan Menyucikan Harta
"Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya.
4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan
"Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat
Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak.
ARTIKEL24/02/2026 | Mazid BAZNAS
Sedekah: Dari Makna (sidiq) Kebenaran, Lahir Ketenangan dan Keberkahan
Setiap pagi, Pak Ahmad selalu melakukan satu kebiasaan sederhana. Sebelum berangkat bekerja, ia menyisihkan sebagian kecil rezekinya. Jumlahnya tidak banyak, namun dilakukan dengan penuh keikhlasan. Baginya, sedekah adalah wujud syukur atas nikmat yang Allah SWT titipkan.
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, kata berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, sedekah dimaknai sebagai harta atau non-harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta
Pernah terlintas di benak Pak Ahmad, apakah sedekah akan mengurangi hartanya. Namun Rasulullah SAW menegaskan, “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Justru Allah SWT menjanjikan pengganti yang lebih baik, sebagaimana firman-Nya, “Apa saja yang kamu nafkahkan, Allah akan menggantinya.” (QS. Saba’: 39).
2. Sedekah Menghapus Dosa
Hari demi hari berlalu, Pak Ahmad merasakan ketenangan yang berbeda. Ia memahami bahwa sedekah bukan sekadar memberi, tetapi juga membersihkan diri. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi). Setiap sedekah menjadi harapan agar kesalahan-kesalahan kecilnya diampuni oleh Allah SWT.
3. Sedekah Menjauhkan Diri dari Api Neraka
Sedekah juga menjadi jalan keselamatan. Allah SWT menjanjikan bahwa orang yang menafkahkan hartanya dengan ikhlas, semata-mata mencari ridha-Nya, akan dijauhkan dari api neraka dan kelak memperoleh kebahagiaan (QS. Al-Lail: 17–21). Keyakinan inilah yang membuat Pak Ahmad tetap konsisten bersedekah, meski dalam keterbatasan.
4. Sedekah Melipatgandakan Pahala
Selain itu, sedekah menghadirkan pahala yang berlipat ganda. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, niscaya akan dilipatgandakan pahalanya.” (QS. Al-Hadid: 18). Bahkan, Rasulullah SAW mengajarkan bahwa sedekah dapat menjadi salah satu ikhtiar kesembuhan bagi orang yang sedang sakit.
Cara Membiasakan Sedekah
Sedikit demi sedikit, sedekah menjadi kebiasaan yang menguatkan hati. Pak Ahmad memulainya dari sedekah subuh, karena ia percaya pada doa malaikat yang memohonkan balasan bagi orang yang bersedekah setiap pagi (HR. Bukhari dan Muslim). Ia juga rutin bersedekah setiap Jumat, hari yang penuh keberkahan.
Kisah Pak Ahmad mengajarkan bahwa sedekah tidak harus menunggu kaya. Sedekah adalah tentang niat, keikhlasan, dan kepedulian. Melalui BAZNAS Kota Cilegon, sedekah yang ditunaikan menjadi lebih terarah, dikelola secara amanah, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sedekah Anda tidak hanya sampai kepada para penerima manfaat, tetapi juga menjadi penopang keberlanjutan program-program kebaikan. Sedekah untuk operasional BAZNAS Kota Cilegon berperan penting dalam memastikan proses penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana umat berjalan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan mendukung BAZNAS, Anda turut menguatkan ikhtiar bersama dalam mengentaskan kemiskinan, memperluas manfaat zakat dan sedekah, serta menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Cilegon. Sedekah Anda hari ini menjaga roda kebaikan terus bergerak untuk Cilegon yang lebih sejahtera.
ARTIKEL08/02/2026 | Mazid BAZNAS
Menyambut Nisfu Syaban: Malam Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Nisfu Syaban kembali menjadi salah satu momen penting yang dinantikan umat Islam. Malam yang jatuh di pertengahan bulan Syaban ini dikenal sebagai malam penuh kemuliaan dan ampunan, waktu yang tepat untuk bermuhasabah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan At-Thabrani, Rasulullah SAW bersabda bahwa pada malam Nisfu Syaban, Allah SWT memberikan ampunan kepada seluruh makhluk-Nya, kecuali orang yang menyekutukan Allah dan orang yang masih menyimpan permusuhan. Hadis ini menjadi pengingat pentingnya membersihkan hati, memperbaiki hubungan, dan memperbanyak taubat.
Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah, berada di antara Rajab dan Ramadhan. Bulan ini menjadi masa persiapan ruhani sebelum memasuki Ramadhan. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia, 1 Syaban 1447 H bertepatan dengan Selasa, 20 Januari 2026. Dengan demikian, malam Nisfu Syaban diperkirakan jatuh pada Senin malam, 2 Februari 2026, dan siangnya pada Selasa, 3 Februari 2026. Meski begitu, penetapan resminya tetap menunggu pengumuman pemerintah.
Para ulama sepakat bahwa tidak ada amalan khusus yang diwajibkan pada malam Nisfu Syaban. Namun, malam yang mulia ini dianjurkan diisi dengan berbagai ibadah sunnah sebagaimana malam-malam lainnya.
Beberapa amalan umum yang dilakukan umat Islam antara lain:
1. Memperbanyak Doa
Nisfu Syaban dikenal sebagai malam doa mustajab. Buya Yahya dalam buku Hujjah Ilmiah Amalan di Bulan Syaban menjelaskan bahwa doa yang dipanjatkan dengan penuh keikhlasan merupakan bentuk penghambaan yang sangat dicintai Allah SWT.
2. Sholat Malam
Sholat tahajud menjadi salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam QS Al-Isra ayat 79 disebutkan bahwa shalat malam dapat mengangkat derajat seorang hamba ke tempat yang terpuji.
3. Memperbanyak Sholawat
Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana tercantum dalam QS Al-Ahzab ayat 56. Sholawat dapat dibaca kapan saja, termasuk di malam Nisfu Syaban.
4. Membaca Surah Yasin
Sebagian umat Islam mengamalkan membaca Surah Yasin sebanyak tiga kali dengan niat memohon panjang umur dalam ketaatan, rezeki yang halal dan berkah, serta keteguhan iman hingga akhir hayat.
5. Berzikir dan Istighfar
Memperbanyak tasbih, tahmid, tahlil, dan istighfar menjadi sarana menenangkan hati dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berbagai riwayat menyebutkan bahwa Nisfu Syaban merupakan malam terbukanya pintu ampunan hingga fajar. Momentum ini menjadi kesempatan berharga untuk memperbaiki diri, memperkuat keimanan, dan mempersiapkan hati menyambut bulan suci Ramadhan.
Sebagai bagian dari persiapan spiritual dan sosial, masyarakat juga diajak untuk menumbuhkan kepedulian melalui infaq dan sedekah. BAZNAS Kota Cilegon hadir sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infaq, dan sedekah yang siap menyalurkan amanah kebaikan kepada para mustahik yang membutuhkan.
Mari jadikan bulan Syaban sebagai bulan memperbanyak ibadah dan berbagi. Infaq dan sedekah dapat disalurkan dengan mudah melalui layanan digital BAZNAS Kota Cilegon, sehingga kebaikan Anda dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan tepat sasaran
kotacilegon.baznas.go.id/sedekah
ARTIKEL01/02/2026 | Mazid BAZNAS
Kebablasan atau Khilaf di Siang Hari Ramadhan? Kafarat Jadi Cara Menebusnya
Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib membayar karena seseorang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya, agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat.
Meski terdapat ketentuan kafarat, namun sebaiknya sebagai umat Islam, sebaiknya menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya.
Dalil tentang Kafarat
“Allah tidak menghukum kamu menyebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu menyebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya.” (QS.Al-Maidah ayat 89)
Cara Membayar Kafarat
1. Sumpah
Jika pernah melakukan dosa berupa pelanggaran sumpah, terdapat beberapa cara kafarat yang harus dilakukan yaitu:
A. Memberi makan untuk 10 orang fakir miskin
Maksudnya adalah menyiapkan lauk-pauk yang lengkap untuk fakir miskin.
B. Memberikan pakaian untuk 10 orang fakir miskin
Cara ini terdapat beberapa pendapat ulama, namun pada umumnya adalah memberi pakaian yang layak digunakan untuk shalat kepada para fakir miskin.
c. Membebaskan budak muslim
Cara ini dilakukan bagi orang yang tidak bisa membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya. Mereka bisa melakukannya dengan cara memerdekakan budak beragama Islam.
D. Menunaikan puasa selama 3 hari
Cara ini juga bisa dilakukan jika tidak mampu membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya.
2. Menebus dosa karena selain pelanggaran sumpah
artinya kafarat untuk kesalahan berat yang bukan disebabkan oleh pelanggaran janji atau sumpah, seperti melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan. Cara menebusnya:
A. Membebaskan seorang budak perempuan muslimah
Cara ini dilakukan untuk kafarat selain pelanggaran sumpah. Allah SWT. akan menerima kafaratnya dan mengampuni dosa-dosa yang telah dilakukannya.
B. Melakukan puasa selama dua bulan
Cara ini dilakukan jika seorang pelanggar tidak mampu membayar kafarat dengan cara pertama. Maka, dia wajib melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.
C. Memberikan makan untuk 60 fakir miskin
Jika kedua cara sebelumnya tidak dapat dilakukan, maka bisa diganti dengan memberi makan bagi 60 orang fakir miskin. Untuk takaran makanannya adalah satu mudd atau sama dengan biaya satu kali makan untuk satu orang.
ARTIKEL29/01/2026 | Mazid BAZNAS
Pengertian Fidyah: Pengganti Puasa dengan Memberi Makan Fakir Miskin
Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebbus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di waktu lain. Namun sebaliknya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang tidak boleh berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati melakukan pengabdian, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah : 184)
Adapun kriteria orang yang dapat membayar fidyah diantaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan menunaikan sesuai jumlah hari puasa yang disukai satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayar sebesar 1 lumpur gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 lumpur atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 lumpur = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, dia tidak puasa 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh membayar kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh mengutarakan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Provinsi Banten No. 009 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Cilegon Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa
Mari siapkan fidyah sejak sekarang melalui BAZNAS Kota Cilegon, agar ibadah kita lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan syariat. Ibadah terjaga, kepedulian pun tersampaikan.
ARTIKEL25/01/2026 | Mazid BAZNAS
Bolehkah Dana Zakat diberikan Untuk Korban Bencana?
Ketika musibah melanda—banjir, gempa bumi, atau letusan gunung api—sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah dana zakat yang peruntukannya telah ditetapkan bagi delapan asnaf dapat digunakan untuk membantu korban bencana?
Pertanyaan ini bukan sekedar masalah teknis pengelolaan dana, melainkan juga menyediakan terhadap syariah dan tanggung jawab sosial umat. Berdasarkan pandangan syar'i yang kuat serta ketentuan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), jawabannya adalah ya, sangat boleh .
Fatwa MUI
Pemanfaatan zakat untuk penanggulangan bencana telah ditegaskan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya.
Fatwa ini diterbitkan sebagai respon atas kebutuhan mendesak di lapangan serta untuk memberikan kepastian hukum bagi BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), termasuk UPZ masjid, sebagai pelaksana pengelolaan zakat di tingkat masyarakat. Secara ringkas, fatwa tersebut menetapkan bahwa dana zakat dapat disalurkan kepada korban bencana dengan beberapa pertimbangan utama berikut:
1. Termasuk Kategori Fakir dan Miskin
Korban bencana yang kehilangan harta benda, tempat tinggal, dan sumber penghidupan secara mendadak berada dalam kondisi fakir atau miskin. Dengan demikian, mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
2. Masuk dalam Kategori Fisabilillah
<span dir="auto&q
ARTIKEL14/12/2025 | Mazid BAZNAS
Hablu Minallah dan Hablu Minannas: Menata Ibadah dan Akhlak Sehari-hari
Ngaji Bareng BAZNAS - Dalam pengajian Jumat pagi yang digelar BAZNAS Kota Cilegon, Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon Bid. Penghimpunan KH. Ardawi Muhsin, Lc menyampaikan pentingnya membangun dua hubungan utama dalam kehidupan seorang muslim, yakni Hablu Minallah (hubungan dengan Allah) dan Hablu Minannas (hubungan dengan sesama manusia). Keduanya menjadi landasan agar hidup seorang hamba senantiasa berada dalam naungan rahmat dan keberkahan Allah SWT.
Dalam QS. An-Nisa: 36, Allah berfirman:
Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak ya tim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan menyukai tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak orang yang sombong lagi sangat mengagumi diri sendiri.
Ayat ini, menurut KH. Ardawi, merupakan perintah yang jelas agar seorang muslim membangun hubungan lurus dengan Allah, sekaligus memperbaiki hubungan dengan manusia.
1. Hablu Minallah : Hubungan dengan Allah
Menjadi hamba Allah yang taat berarti: kewajiban seperti shalat, zakat, dan puasa.
Menghidupkan sunnah Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
Menjauhi syirik, baik yang besar maupun yang sering tidak disadari, seperti bergantung pada selain Allah atau meyakini hal-hal tanpa dasar.
Ketaatan kepada Allah ini menjadi landasan ruhiyah yang kuat, agar segala amal ibadah kita diterima dan mendatangkan ridha-Nya.
2. Hablu Minannas: Hubungan dengan Sesama Manusia
Dalam kesempatan itu, KH. Ardawi Muhsin juga mengingatkan pentingnya hubungan sosial yang baik, sebagaimana diperintahkan Allah pada lanjutan ayat yang sama. Di antara bentuk hablu minannas adalah:
Islam mengajarkan kita untuk selalu menjaga hubungan sosial yang baik:
Memuliakan orang tua dan menjaga silaturahmi dengan keluarga.
Berbuat baik kepada saudara, anak yatim, dan orang miskin.
Menyyangi tetangga, termasuk tetangga jauh, musafir, dan mereka yang membutuhkan bantuan.
Menyebarkan kebaikan sehari-hari, seperti salam, senyum, tegur sapa, dan kasih sayang.
Beliau menegaskan bahwa akhlak mulia adalah cermin keimanan seseorang. Semakin kuat hubungan seorang hamba kepada Allah, semakin lembut pula hubungan sosialnya dengan manusia.
-
Hablu minallah dan hablu minannas adalah satu kesatuan yang harus dijaga. Keduanya saling melengkapi, membentuk pribadi muslim yang kuat dalam iman dan bermanfaat bagi masyarakat.
BAZNAS Kota Cilegon mengajak umat untuk menebarkan kebaikan melalui zakat, infak, sedekah, dan berbagai program sosial, sebagai wujud ibadah kepada Allah sekaligus kepedulian kepada sesama.
ARTIKEL28/11/2025 | Mazied
2 Perkara Utama Seorang Muslim: Beriman dan Bermanfaat Untuk Orang Lain
Ngaji Bareng BAZNAS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menggelar Pengajian Rutin Jumat pada pagi ini, yang diisi oleh Ust. Bukhari Muslim. Kegiatan ini, yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dan amil, mengangkat tema “Dua Perkara yang Bernilai Utama dari Pada Hal yang Lain” sebagai upaya memperkuat pembinaan rohani sekaligus meningkatkan kualitas pengabdian dalam melayani umat.
Dalam tausiyahnya, Ust. Bukhari Muslim menyampaikan bahwa terdapat dua hal utama yang menentukan kemuliaan seseorang di hadapan Allah SWT. Kedua hal tersebut tidak hanya bernilai ibadah secara individu, namun juga memberikan dampak luas bagi kehidupan bermasyarakat.
1. Iman kepada Allah SWT
Ustad Bukhori menjelaskan bahwa iman tidak hanya sebatas keyakinan, namun mencakup tiga kesempurnaan:
Diikrarkan dengan lisan — mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai pengakuan keislaman.
Dibenarkan dalam hati — keyakinan penuh bahwa Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Esa dan Nabi Muhammad SAW adalah Rasul-Nya.
Diamalkan dengan anggota badan — membuktikan keimanan melalui kepatuhan terhadap perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Dengan demikian, iman yang sejati harus diwujudkan dalam ucapan, keyakinan, dan perilaku.
2. Bermanfaat bagi Orang Lain
Perkara kedua yang bernilai tinggi di sisi Allah adalah "memberikan manfaat kepada sesama" Seorang muslim seharusnya menghadirkan ketentraman, kenyamanan, dan kebaikan di mana pun ia berada.
Menurut Ustaz, keberadaan seseorang disebut mulia apabila orang-orang disekitarnya merasa aman, dibantu, dihargai, dan tidak disakiti. Sekecil apapun manfaat yang diberikan, selama dilakukan dengan keikhlasan, akan menjadi amal besar di hari akhir.
---
Kegiatan pengajian rutin ini diharapkan dapat terus memperkuat spiritualitas para amil sehingga pelayanan mustahik dan masyarakat dapat dilakukan dengan lebih baik, berakhlak, dan penuh ketulusan.
Semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memberi dengan sempurna dan membawa manfaat bagi sesama. Aamiin.
ARTIKEL21/11/2025 | Mazied
5 Keberkahan dalam Hidup, Kunci Sukses Dunia dan Akhirat
Ngaji Bareng BAZNAS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menggelar pengajian pada Jumat pagi ini, yang dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Cilegon. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dan amil BAZNAS ini membahas tema sentral, yakni "Lima Keberkahan dalam Hidup: Kunci Sukses Dunia dan Akhirat.".
Dalam penyampaiannya, Ketua BAZNAS menekankan bahwa konsep keberkahan (barakah) melampaui sekadar kekayaan materi, melainkan menitikberatkan pada kualitas manfaat dan ketenangan yang menyertai segala hal.
"Keberkahan adalah fondasi utama yang harus kita bangun, baik dalam mengelola harta pribadi maupun dana umat yang diamanahkan kepada BAZNAS. Keberkahan adalah bertambahnya kebaikan (ziyadatul khair)," ujar Ketua BAZNAS Kota Cilegon.
Lima aspek keberkahan yang menjadi fokus utama dalam pengajian tersebut adalah:
1. Bertambah Kebaikan (Ziyadatul Khair)
Keberkahan memastikan bahwa setiap harta dan waktu yang dimiliki mampu menghasilkan amal shalih yang berlipat ganda. Ketua BAZNAS menyoroti peran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola lembaga ini sebagai sarana utama untuk melipatgandakan kebaikan dan manfaat bagi masyarakat mustahik di Cilegon.
2. Ketenangan (Sakinah)
Keberkahan menghasilkan ketenangan jiwa dan kedamaian hati (sakinah). Sumber daya yang berkah, meskipun terbatas, akan menimbulkan rasa cukup (qana'ah), sehingga individu terhindar dari kegelisahan akibat keserakahan duniawi.
“Dialah yang telah menurunkan ketenangan (sakinah) ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).” (QS Al-fath : 4)
3. Bertambahnya Kebahagiaan
Keberkahan secara langsung meningkatkan kebahagiaan yang hakiki, yang bersumber dari rasa syukur dan kemampuan untuk berbagi. Kebahagiaan yang dicapai tidak bersifat sementara, melainkan berkelanjutan karena didasari oleh amal ibadah dan manfaat bagi sesama.
4. Rasa Nyaman
Keberkahan menciptakan kenyamanan hidup yang mencakup terpenuhinya kebutuhan dasar dan terhindarnya dari kesulitan yang menghalangi ibadah. Ketua BAZNAS berkomitmen bahwa program-program pendistribusian BAZNAS bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kesejahteraan spiritual bagi penerima manfaat.
5. Kesejahteraan Ekonomi
Keberkahan memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh adalah halal, mencukupi kebutuhan, dan menghasilkan manfaat jangka panjang. Kesejahteraan ekonomi yang berkah mendorong umat untuk berinvestasi akhirat melalui ZIS, sekaligus memastikan perputaran harta umat berjalan secara sehat dan merata.
-
Kegiatan pengajian setiap jumat pagi ini menjadi penanda komitmen BAZNAS Kota Cilegon untuk tidak hanya fokus pada pengumpulan dan penyaluran dana, tetapi juga pada pembangunan spiritual dan etos kerja yang berlandaskan keberkahan.
ARTIKEL14/11/2025 | Mazied

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →