Kurban Online Kini Marak, bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
09/05/2026 | Penulis: Humas
Dokumentasi youtube ustadz Abdul Somad official
Menjelang Iduladha, layanan kurban online semakin banyak diminati masyarakat. Melalui sistem digital, masyarakat kini dapat berkurban tanpa harus datang langsung ke lokasi pembelian maupun penyembelihan hewan kurban. Lalu, bagaimana hukum kurban online dalam Islam?
Pendakwah Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa kurban online hukumnya sah, selama syarat dan ketentuan kurban terpenuhi dengan baik. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa menyaksikan proses penyembelihan secara langsung memang dianjurkan, namun bukan menjadi syarat wajib sahnya kurban.
Menurut beliau, seseorang tetap dapat berniat berkurban meskipun proses pembelian dilakukan melalui transfer atau lembaga penyalur terpercaya. Kurban online justru dapat menjadi jalan kebaikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kurban online berjalan sesuai syariat, di antaranya:
1. Memilih lembaga yang amanah dan terpercaya.
2. Memastikan hewan kurban memenuhi syarat syar’i, seperti sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
3. Adanya transparansi laporan penyembelihan dan distribusi kepada pekurban.
Kurban online juga menjadi solusi di era modern untuk memudahkan masyarakat berbagi manfaat kurban lebih luas, termasuk menjangkau daerah pelosok hingga saudara-saudara kita di Palestina yang membutuhkan bantuan pangan.
Melalui program kurban yang terpercaya, semangat berbagi di Hari Raya Iduladha tetap dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, meskipun jarak memisahkan.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat dan kurban, BAZNAS Kota Cilegon terus berkomitmen menghadirkan layanan kurban yang amanah, transparan, dan tepat sasaran agar manfaat kurban dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik.
__
Yuk tunaikan kurban terbaikmu secara online bersama BAZNAS
Mudahkan ibadah, luas manfaatnya, dan bahagiakan lebih banyak saudara di Hari Raya Iduladha.
Info & Layanan Kurban BAZNAS: 0859-4731-3137 (Sri Mulyani)
Artikel Lainnya
Pengertian Kurban: Ibadah dan Kepedulian kepada Sesama
Pengertian Fidyah: Pengganti Puasa dengan Memberi Makan Fakir Miskin
Hablu Minallah dan Hablu Minannas: Menata Ibadah dan Akhlak Sehari-hari
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Bolehkah Dana Zakat diberikan Untuk Korban Bencana?
Makna Ibadah Haji: Pengertian, Syarat, dan Hikmahnya bagi Umat Muslim
Menyambut Nisfu Syaban: Malam Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
5 Keberkahan dalam Hidup, Kunci Sukses Dunia dan Akhirat
Sedekah: Dari Makna (sidiq) Kebenaran, Lahir Ketenangan dan Keberkahan
2 Perkara Utama Seorang Muslim: Beriman dan Bermanfaat Untuk Orang Lain
Kurban atau Bayar Hutang Dulu? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Kebablasan atau Khilaf di Siang Hari Ramadhan? Kafarat Jadi Cara Menebusnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →