Kurban atau Bayar Hutang Dulu? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
09/05/2026 | Penulis: Humas
Dokumentasi Ustadz Abdul Somad
Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak masyarakat mulai mempersiapkan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian kepada sesama. Namun di tengah semangat berkurban, tidak sedikit pula yang masih memiliki kewajiban hutang sehingga muncul pertanyaan, mana yang harus didahulukan, kurban atau membayar hutang?
Pertanyaan ini pernah dijelaskan oleh Abdul Somad dalam salah satu kajiannya. Menurut beliau, membayar hutang yang sudah jatuh tempo lebih utama untuk diselesaikan terlebih dahulu dibanding melaksanakan kurban. Sebab, membayar hutang hukumnya wajib, sementara kurban termasuk ibadah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa seseorang tetap boleh berkurban apabila memiliki kemampuan finansial yang cukup dan tidak mengganggu kewajiban membayar hutang. Namun apabila dana yang dimiliki hanya cukup untuk salah satunya, maka mendahulukan pelunasan hutang menjadi pilihan yang lebih utama.
Dalam Islam, menjaga amanah dan menunaikan kewajiban kepada sesama manusia merupakan hal yang sangat penting. Hutang yang belum terselesaikan menjadi tanggungan yang harus diperhatikan dengan serius. Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk bijak dalam mengatur keuangan agar tetap bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh keberkahan.
Meski demikian, semangat berbagi di momen Iduladha tetap dapat diwujudkan dengan berbagai cara. Tidak harus selalu melalui kurban pribadi, masyarakat juga bisa ikut mendukung program sosial, berbagi rezeki, atau membantu sesama sesuai kemampuan yang dimiliki.
Semoga Iduladha tahun ini menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan, kepedulian sosial, sekaligus memperkuat tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
__
Yuk tunaikan kurban terbaikmu secara online bersama BAZNAS
Mudahkan ibadah, luas manfaatnya, dan bahagiakan lebih banyak saudara di Hari Raya Iduladha.
Info & Layanan Kurban BAZNAS: 0859-4731-3137 (Sri Mulyani)
Artikel Lainnya
Kurban Online Kini Marak, bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Makna Ibadah Haji: Pengertian, Syarat, dan Hikmahnya bagi Umat Muslim
Hablu Minallah dan Hablu Minannas: Menata Ibadah dan Akhlak Sehari-hari
Bolehkah Dana Zakat diberikan Untuk Korban Bencana?
Sedekah: Dari Makna (sidiq) Kebenaran, Lahir Ketenangan dan Keberkahan
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
2 Perkara Utama Seorang Muslim: Beriman dan Bermanfaat Untuk Orang Lain
Pengertian Kurban: Ibadah dan Kepedulian kepada Sesama
5 Keberkahan dalam Hidup, Kunci Sukses Dunia dan Akhirat
Pengertian Fidyah: Pengganti Puasa dengan Memberi Makan Fakir Miskin
Menyambut Nisfu Syaban: Malam Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Kebablasan atau Khilaf di Siang Hari Ramadhan? Kafarat Jadi Cara Menebusnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →