Nisab Zakat Penghasilan 2026 Resmi Ditetapkan Rp7,6 Juta, ini Ketentuannya
21/02/2026 | Penulis: Mazid BAZNAS
Nisab Zakat Penghasilan 2026 Resmi Ditetapkan Rp7,6 Juta, ini Ketentuannya
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan halal yang diperoleh dari gaji, honorarium, jasa, maupun profesi lainnya. Zakat ini wajib ditunaikan apabila penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, ditetapkan bahwa nisab zakat penghasilan mengacu pada 85 gram emas 14 karat dengan kadar kemurnian 58,33%–62,49% kandungan emas.
Nilai tersebut setara dengan:
Rp91.681.728,00 per tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), atau
Rp7.640.144,00 per bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah) apabila ditunaikan setiap bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dihitung dari penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dipotong biaya operasional atau kebutuhan lainnya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam berzakat.
Zakat profesi berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga medis, guru dan dosen, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, konsultan, advokat, notaris, arsitek, insinyur, pengusaha, hingga pekerja digital seperti freelancer dan content creator.
Sebagai contoh, jika seorang ASN atau dokter memiliki penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.
Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya kewajiban, tetapi juga memiliki banyak manfaat. Zakat membersihkan dan menyucikan harta, menumbuhkan keberkahan dalam rezeki, serta menjadi bukti rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Pelepasan Bantuan Kemanusiaan BAZNAS Cilegon: Dari Kota Baja Mengalir Harapan untuk Sumatera
Melalui BAZNAS, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Ambil Bagian dalam Donasi Bencana Sumatera
Melalui BAZNAS Cilegon, Para Pegawai Bank BJB Cilegon Tunaikan Zakat Fitrah
BAZNAS Cilegon Terima Zakat Perusahaan dari Bank BPRS Muamalah
Apresiasi Zakat ASN Dindikbud, BAZNAS Cilegon Perkuat Sinergi
Melalui BAZNAS Cilegon, Majelis Taklim Misbahun Nur Bukit Palem Salurkan Donasi Rp4,5 Juta untuk Sumatera
UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon Mulai Membuka Layanan Penerimaan Zakat Ramadan
BAZNAS Cilegon Terima 500 Kg Beras dari PT Universal Super Blocks untuk Korban Bencana Sumatera
DMI Kecamatan Cilegon bersama Forkopimcam Salurkan Donasi Rp130 Juta untuk Palestina dan Bencana Sumatera
Silaturahmi Hangat, BAZNAS Cilegon dan Perumda Air Minum Cilegon Mandiri Perkuat Sinergi
Ibu-Ibu Tahsin Asal Ciwedus Bantu Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
SDIT Al Muhajirin Cilegon Gelar Doa Bersama dan Salurkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
PPKBD Cilegon Peduli, Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp 4.250.000 untuk Sumatera
Bantu Korban Sumatera, Siswa MA Al Inayah Jerang Ilir Donasikan Ratusan Baju dan Uang
BAZNAS Cilegon Berikan Penghargaan kepada Penggerak Zakat Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →