BAZNAS Tetapkan Nisab 2026: Gaji Segini Sudah Kena Zakat
21/02/2026 | Penulis: Mazid BAZNAS
Nisab Zakat Penghasilan 2026 Resmi Ditetapkan Rp7,6 Juta, ini Ketentuannya
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan halal yang diperoleh dari gaji, honorarium, jasa, maupun profesi lainnya. Zakat ini wajib ditunaikan apabila penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, ditetapkan bahwa nisab zakat penghasilan mengacu pada 85 gram emas 14 karat dengan kadar kemurnian 58,33%–62,49% kandungan emas.
Nilai tersebut setara dengan:
Rp91.681.728,00 per tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), atau
Rp7.640.144,00 per bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah) apabila ditunaikan setiap bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dihitung dari penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dipotong biaya operasional atau kebutuhan lainnya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam berzakat.
Zakat profesi berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga medis, guru dan dosen, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, konsultan, advokat, notaris, arsitek, insinyur, pengusaha, hingga pekerja digital seperti freelancer dan content creator.
Sebagai contoh, jika seorang ASN atau dokter memiliki penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.
Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya kewajiban, tetapi juga memiliki banyak manfaat. Zakat membersihkan dan menyucikan harta, menumbuhkan keberkahan dalam rezeki, serta menjadi bukti rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Klik Bayar Zakat untuk menunaikan zakat penghasilan
Berita Lainnya
Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026
BAZNAS Cilegon Perkuat Peran UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS Cilegon Terima Zakat Perusahaan dari Bank BPRS Muamalah
BAZNAS Cilegon Buka Posko Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT di Metro Cilegon
UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon Mulai Membuka Layanan Penerimaan Zakat Ramadan
BAZNAS Cilegon Buka Layanan Kurban Mulai Rp2,9 Juta, Fokus Jangkau Mustahik
Melalui BAZNAS Cilegon, Para Pegawai Bank BJB Cilegon Tunaikan Zakat Fitrah
BAZNAS Cilegon Sampaikan Amanah Penyaluran Rp6,58 Miliar pada Semester I 2026
BAZNAS Cilegon Teken MoU Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana bersama 5 Universitas Banten
BAZNAS RI Kembali Dinobatkan sebagai Top Brand 2026
BAZNAS Cilegon Himpun Rp6,69 Miliar, Salurkan Rp6,58 Miliar di Semester I 2026
MUI Usulkan Zakat Diakui Langsung sebagai Pengurang Pajak, Ini Manfaatnya bagi Muzaki
Perkuat Tata Kelola Zakat, Pimpinan BAZNAS Cilegon Ikuti BAZNAS Strategic Development
Himpun Rp3,28 Miliar, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama 2026
BAZNAS Cilegon dan Ketua DPRD Cilegon Perkuat Sinergi Optimalkan Tata Kelola Zakat Daerah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →