MUI Usulkan Zakat Diakui Langsung sebagai Pengurang Pajak, Ini Manfaatnya bagi Muzaki
25/07/2026 | Penulis: Mazid BAZNAS
Dokumentasi BAZNAS Cilegon
Wacana integrasi zakat dan pajak kembali menjadi perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pembayaran zakat melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Usulan ini muncul karena sistem yang berlaku saat ini dinilai masih membuat sebagian umat Islam menanggung beban ganda atau double tax.
Bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, usulan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus mendorong semakin banyak umat menunaikan zakat melalui lembaga yang memiliki legalitas dan akuntabilitas.
Ketua BAZNAS Kota Cilegon, H. Fajri Ali, MM, menyampaikan bahwa hingga saat ini ketentuan yang berlaku masih mengacu pada peraturan perundang-undangan, di mana bukti setor zakat dari BAZNAS atau LAZ resmi dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan.
"BAZNAS Kota Cilegon mendukung setiap upaya yang dapat memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila ke depan terdapat perubahan regulasi mengenai integrasi zakat dan pajak, tentu akan menjadi langkah positif bagi optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia," ujarnya.
H. Fajri Ali juga mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk tetap menunaikan zakat melalui BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi. Selain sesuai syariat, zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan dakwah secara amanah, transparan, serta akuntabel.
Saat ini, usulan MUI tersebut masih berupa aspirasi dan belum menjadi kebijakan pemerintah. BAZNAS Kota Cilegon akan terus mengikuti perkembangan regulasi serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para muzaki dan mustahik.
Berita Lainnya
BAZNAS Cilegon Terima Zakat Perusahaan dari Bank BPRS Muamalah
BAZNAS Cilegon Perkuat Peran UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS Cilegon dan Ketua DPRD Cilegon Perkuat Sinergi Optimalkan Tata Kelola Zakat Daerah
BAZNAS Cilegon Sampaikan Amanah Penyaluran Rp6,58 Miliar pada Semester I 2026
BAZNAS Tetapkan Nisab 2026: Gaji Segini Sudah Kena Zakat
Perkuat Tata Kelola Zakat, Pimpinan BAZNAS Cilegon Ikuti BAZNAS Strategic Development
BAZNAS Cilegon Himpun Rp6,69 Miliar, Salurkan Rp6,58 Miliar di Semester I 2026
Berkah Kemerdekaan, BAZNAS Cilegon Mendapat Penghargaan dari Pemerintah Cilegon
BAZNAS RI Kembali Dinobatkan sebagai Top Brand 2026
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat
Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026
BAZNAS Cilegon Buka Layanan Kurban Mulai Rp2,9 Juta, Fokus Jangkau Mustahik
BAZNAS Cilegon Teken MoU Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana bersama 5 Universitas Banten
Himpun Rp3,28 Miliar, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama 2026
UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon Mulai Membuka Layanan Penerimaan Zakat Ramadan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →