WhatsApp Icon

MUI Usulkan Zakat Diakui Langsung sebagai Pengurang Pajak, Ini Manfaatnya bagi Muzaki

25/07/2026  |  Penulis: Mazid BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
MUI Usulkan Zakat Diakui Langsung sebagai Pengurang Pajak, Ini Manfaatnya bagi Muzaki

Dokumentasi BAZNAS Cilegon

Wacana integrasi zakat dan pajak kembali menjadi perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pembayaran zakat melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Usulan ini muncul karena sistem yang berlaku saat ini dinilai masih membuat sebagian umat Islam menanggung beban ganda atau double tax.

Bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, usulan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus mendorong semakin banyak umat menunaikan zakat melalui lembaga yang memiliki legalitas dan akuntabilitas.

Ketua BAZNAS Kota Cilegon, H. Fajri Ali, MM, menyampaikan bahwa hingga saat ini ketentuan yang berlaku masih mengacu pada peraturan perundang-undangan, di mana bukti setor zakat dari BAZNAS atau LAZ resmi dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan.

"BAZNAS Kota Cilegon mendukung setiap upaya yang dapat memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila ke depan terdapat perubahan regulasi mengenai integrasi zakat dan pajak, tentu akan menjadi langkah positif bagi optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia," ujarnya.

H. Fajri Ali juga mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk tetap menunaikan zakat melalui BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi. Selain sesuai syariat, zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan dakwah secara amanah, transparan, serta akuntabel.

Saat ini, usulan MUI tersebut masih berupa aspirasi dan belum menjadi kebijakan pemerintah. BAZNAS Kota Cilegon akan terus mengikuti perkembangan regulasi serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para muzaki dan mustahik.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.

Lihat Daftar Rekening →