WhatsApp Icon

Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat

12/08/2026  |  Penulis: Mazid BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat

Piramida Desil 2026

Zakat pendapatan dan jasa atau biasa disebut zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang penghasilannya telah mencapai nisab. Pada 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.

Nisab merupakan batas minimal penghasilan yang menjadi dasar seseorang dikenakan kewajiban zakat. Jika penghasilan telah mencapai nisab, zakat yang ditunaikan sebesar 2,5 persen.

Dalam pemetaan ekonomi masyarakat, desil merupakan pembagian penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan. Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10. Semakin tinggi desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan ekonominya.

Desil 9 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah atas, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Berdasarkan referensi BAZNAS, kedua kelompok ini perlu memperhatikan kewajiban zakat penghasilan karena berada pada tingkat pendapatan yang mendekati atau telah melampaui nisab.

Sementara itu, Desil 7 dan 8 berada pada kelompok ekonomi menengah dengan pendapatan yang umumnya masih berada di bawah nisab zakat penghasilan 2026.

Sebagai contoh, seseorang dengan penghasilan Rp10 juta per bulan dan telah memenuhi ketentuan zakat penghasilan, maka zakat yang ditunaikan sebesar Rp250 ribu per bulan.

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki tugas dalam pengelolaan zakat, BAZNAS terus menghadirkan layanan zakat yang mudah, aman, dan terpercaya. Kepercayaan tersebut juga tercermin dari diraihnya Top Brand Award 2026 oleh BAZNAS sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap kekuatan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Capaian tersebut menjadi bagian dari semangat BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan zakat, termasuk melalui BAZNAS Kota Cilegon.

Melalui pemahaman mengenai nisab dan desil, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kewajiban zakatnya dengan lebih baik. Zakat yang dihimpun melalui BAZNAS dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan.

Sudah mencapai nisab? Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kota Cilegon.

Klik tombol di bawah 'Bayar Zakat' untuk menunaikan zakat

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.

Lihat Daftar Rekening →