Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat
12/08/2026 | Penulis: Mazid BAZNAS
Piramida Desil 2026
Zakat pendapatan dan jasa atau biasa disebut zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang penghasilannya telah mencapai nisab. Pada 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Nisab merupakan batas minimal penghasilan yang menjadi dasar seseorang dikenakan kewajiban zakat. Jika penghasilan telah mencapai nisab, zakat yang ditunaikan sebesar 2,5 persen.
Dalam pemetaan ekonomi masyarakat, desil merupakan pembagian penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan. Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10. Semakin tinggi desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan ekonominya.
Desil 9 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah atas, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Berdasarkan referensi BAZNAS, kedua kelompok ini perlu memperhatikan kewajiban zakat penghasilan karena berada pada tingkat pendapatan yang mendekati atau telah melampaui nisab.
Sementara itu, Desil 7 dan 8 berada pada kelompok ekonomi menengah dengan pendapatan yang umumnya masih berada di bawah nisab zakat penghasilan 2026.
Sebagai contoh, seseorang dengan penghasilan Rp10 juta per bulan dan telah memenuhi ketentuan zakat penghasilan, maka zakat yang ditunaikan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki tugas dalam pengelolaan zakat, BAZNAS terus menghadirkan layanan zakat yang mudah, aman, dan terpercaya. Kepercayaan tersebut juga tercermin dari diraihnya Top Brand Award 2026 oleh BAZNAS sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap kekuatan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
Capaian tersebut menjadi bagian dari semangat BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan zakat, termasuk melalui BAZNAS Kota Cilegon.
Melalui pemahaman mengenai nisab dan desil, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kewajiban zakatnya dengan lebih baik. Zakat yang dihimpun melalui BAZNAS dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan.
Sudah mencapai nisab? Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kota Cilegon.
Klik tombol di bawah 'Bayar Zakat' untuk menunaikan zakat
Berita Lainnya
BAZNAS Cilegon Teken MoU Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana bersama 5 Universitas Banten
BAZNAS Cilegon dan Ketua DPRD Cilegon Perkuat Sinergi Optimalkan Tata Kelola Zakat Daerah
Berkah Kemerdekaan, BAZNAS Cilegon Mendapat Penghargaan dari Pemerintah Cilegon
BAZNAS Cilegon Berikan Penghargaan kepada Penggerak Zakat Tahun 2026
Perkuat Tata Kelola Zakat, Pimpinan BAZNAS Cilegon Ikuti BAZNAS Strategic Development
BAZNAS Cilegon Tekankan Legalitas UPZ bagi Amil Masjid
BAZNAS Cilegon Perkuat Peran UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS Cilegon Buka Layanan Kurban Mulai Rp2,9 Juta, Fokus Jangkau Mustahik
Melalui BAZNAS Cilegon, Para Pegawai Bank BJB Cilegon Tunaikan Zakat Fitrah
UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon Mulai Membuka Layanan Penerimaan Zakat Ramadan
Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026
MUI Usulkan Zakat Diakui Langsung sebagai Pengurang Pajak, Ini Manfaatnya bagi Muzaki
BAZNAS Cilegon Himpun Rp6,69 Miliar, Salurkan Rp6,58 Miliar di Semester I 2026
BAZNAS Cilegon Sampaikan Amanah Penyaluran Rp6,58 Miliar pada Semester I 2026
BAZNAS Tetapkan Nisab 2026: Gaji Segini Sudah Kena Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →