BAZNAS Cilegon Tekankan Legalitas UPZ bagi Amil Masjid
27/07/2026 | Penulis: Mazid BAZNAS
Dr. H. Isomudin, S.H., M.Pd. saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan UPZ
Seiring meningkatnya peran masjid dalam pelayanan umat, pengelolaan zakat yang tertib dan sesuai ketentuan menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid tidak hanya memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, tetapi juga mendukung pengelolaan zakat yang lebih terarah.
Wakil Ketua BAZNAS Kota Cilegon Bidang SDM dan Umum, Dr. H. Isomudin, S.H., M.Pd., menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di Kantor MUI Kota Cilegon. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan materi bertajuk "Membangun Tata Kelola UPZ dan Pemberdayaan Zakat".
Dalam paparannya, Dr. Isomudin menjelaskan bahwa UPZ merupakan unit yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan masjid. Dengan legalitas yang jelas, UPZ memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugasnya sehingga penghimpunan zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan UPZ memberikan banyak manfaat bagi masjid. Selain memudahkan masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga yang resmi, UPZ juga membantu masjid dalam administrasi, pelaporan, serta koordinasi dengan BAZNAS. Dengan begitu, pengelolaan zakat menjadi lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dr. Isomudin menambahkan bahwa pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Oleh karena itu, penghimpunan zakat harus dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi pihak yang menghimpun zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di akhir paparannya, Dr. Isomudin mengajak masjid yang belum memiliki UPZ agar segera membentuk UPZ di bawah pembinaan BAZNAS Kota Cilegon. Sementara bagi UPZ yang telah terbentuk, ia berharap dapat terus mengembangkan perannya sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan memperluas manfaat zakat bagi umat.
Ia menyebutkan, hingga saat ini BAZNAS Kota Cilegon telah membentuk 270 UPZ Masjid. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah sehingga semakin banyak masjid yang berperan dalam memudahkan layanan zakat kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan zakat yang tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat
Himpun Rp3,28 Miliar, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama 2026
BAZNAS Tetapkan Nisab 2026: Gaji Segini Sudah Kena Zakat
BAZNAS Cilegon Himpun Rp6,69 Miliar, Salurkan Rp6,58 Miliar di Semester I 2026
BAZNAS Cilegon Berikan Penghargaan kepada Penggerak Zakat Tahun 2026
BAZNAS Cilegon dan Ketua DPRD Cilegon Perkuat Sinergi Optimalkan Tata Kelola Zakat Daerah
UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon Mulai Membuka Layanan Penerimaan Zakat Ramadan
Melalui BAZNAS Cilegon, Para Pegawai Bank BJB Cilegon Tunaikan Zakat Fitrah
Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026
BAZNAS RI Kembali Dinobatkan sebagai Top Brand 2026
BAZNAS Cilegon Perkuat Peran UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS Cilegon Terima Zakat Perusahaan dari Bank BPRS Muamalah
MUI Usulkan Zakat Diakui Langsung sebagai Pengurang Pajak, Ini Manfaatnya bagi Muzaki
Perkuat Tata Kelola Zakat, Pimpinan BAZNAS Cilegon Ikuti BAZNAS Strategic Development
BAZNAS Cilegon Buka Posko Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT di Metro Cilegon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.
Lihat Daftar Rekening →