WhatsApp Icon

BAZNAS Cilegon Tekankan Legalitas UPZ bagi Amil Masjid

27/07/2026  |  Penulis: Mazid BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Cilegon Tekankan Legalitas UPZ bagi Amil Masjid

Dr. H. Isomudin, S.H., M.Pd. saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan UPZ

Seiring meningkatnya peran masjid dalam pelayanan umat, pengelolaan zakat yang tertib dan sesuai ketentuan menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid tidak hanya memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, tetapi juga mendukung pengelolaan zakat yang lebih terarah.

Wakil Ketua BAZNAS Kota Cilegon Bidang SDM dan Umum, Dr. H. Isomudin, S.H., M.Pd., menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di Kantor MUI Kota Cilegon. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan materi bertajuk "Membangun Tata Kelola UPZ dan Pemberdayaan Zakat".

Dalam paparannya, Dr. Isomudin menjelaskan bahwa UPZ merupakan unit yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan masjid. Dengan legalitas yang jelas, UPZ memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugasnya sehingga penghimpunan zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan UPZ memberikan banyak manfaat bagi masjid. Selain memudahkan masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga yang resmi, UPZ juga membantu masjid dalam administrasi, pelaporan, serta koordinasi dengan BAZNAS. Dengan begitu, pengelolaan zakat menjadi lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dr. Isomudin menambahkan bahwa pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Oleh karena itu, penghimpunan zakat harus dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi pihak yang menghimpun zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di akhir paparannya, Dr. Isomudin mengajak masjid yang belum memiliki UPZ agar segera membentuk UPZ di bawah pembinaan BAZNAS Kota Cilegon. Sementara bagi UPZ yang telah terbentuk, ia berharap dapat terus mengembangkan perannya sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan memperluas manfaat zakat bagi umat.

Ia menyebutkan, hingga saat ini BAZNAS Kota Cilegon telah membentuk 270 UPZ Masjid. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah sehingga semakin banyak masjid yang berperan dalam memudahkan layanan zakat kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan zakat yang tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.

Lihat Daftar Rekening →