WhatsApp Icon

Amanah Zakat : 331 Pemandi Jenazah Cilegon Menerima Rp1,2 Juta dari BAZNAS

07/10/2025  |  Penulis: Mazied

Bagikan:URL telah tercopy
Amanah Zakat : 331 Pemandi Jenazah Cilegon Menerima Rp1,2 Juta dari BAZNAS

BAZNAS Cilegon Salurkan Santunan untuk 331 Pemandi Jenazah pada Triwulan 2 dan 3

kotacilegon.baznas.go.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon kembali menyalurkan Santunan Pemandi Jenazah sebagai bentuk apresiasi. Sebanyak 331 pemandi jenazah se-Kota Cilegon menerima manfaat dari program mulia ini, menegaskan komitmen BAZNAS dalam mendukung para pelaksana fardhu kifayah.

Santunan yang diserahkan kali ini mencakup periode enam bulan, yaitu Triwulan II dan Triwulan III Tahun 2025 (April hingga September). Setiap penerima mendapatkan total Rp1.200.000. Dengan demikian, keseluruhan dana yang disalurkan untuk 331 penerima mencapai Rp397.200.000.

Program Santunan Pemandi Jenazah ini diusung dengan tujuan utama memberikan penghargaan serta dukungan moril dan finansial bagi para pemandi jenazah. Di samping itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat silaturahmi antara BAZNAS dengan masyarakat, sekaligus meneguhkan peran BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang hadir melayani umat.

Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon Bidang Pendistribusian & Pendayagunaan, Habibi menyampaikan bahwa program ini adalah wujud dari amanah zakat.

“Kami berharap penyaluran ini memberikan manfaat, menambah keberkahan, serta memperkuat kepedulian terhadap jasa para pemandi jenazah. Peran mereka sangat penting, dan sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan apresiasi,” ungkapnya.

BAZNAS Kota Cilegon berkomitmen untuk terus menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara akuntabel dan tepat sasaran. Kepercayaan muzaki adalah kunci untuk melanjutkan program-program bermanfaat seperti Santunan Pemandi Jenazah di masa mendatang.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.

Lihat Daftar Rekening →