WhatsApp Icon
BAZNAS Cilegon Buka Posko Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT di Metro Cilegon

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon membuka Posko Bantuan Kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Posko bantuan berada di Kantor BAZNAS Kota Cilegon, Jl. Bojonegara, Metro Cilegon, Blok A1 No. 24, Jombang, Kota Cilegon. Masyarakat dapat datang langsung untuk menyalurkan bantuan.

Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon Bidang Penghimpunan, KH. Ardawi Muhsin, Lc., mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk bersama-sama membantu meringankan beban warga yang terdampak.

“Mari Bapak dan Ibu warga Kota Cilegon, kita bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah di Nusa Tenggara Timur. Bantuan sekecil apa pun insyaallah dapat meringankan beban mereka dan menjadi amal kebaikan bagi kita semua,” ujar KH. Ardawi Muhsin, Lc.

Bantuan juga dapat disalurkan melalui:

BSI: 700 336 4652
Bank BJB: 028 001 005 5326

Atau melalui:
kotacilegon.baznas.go.id/sedekah

Konfirmasi donasi: 0859-2752-6800.

 

Mari bersama Cilegon peduli NTT. Semoga kepedulian kita dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak musibah.

26/08/2026 | Kontributor: Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon Sampaikan Amanah Penyaluran Rp6,58 Miliar pada Semester I 2026

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, BAZNAS Kota Cilegon menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dana sosial, keagamaan, dan dana lainnya sebesar Rp6,58 miliar. Penyaluran tersebut dilaksanakan melalui berbagai program di bidang kemanusiaan, dakwah dan advokasi, kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.

Bidang Kemanusiaan

Penyaluran di bidang kemanusiaan mencapai Rp5,31 miliar. Program yang dilaksanakan meliputi bantuan Rumah Layak Huni kepada 71 penerima, bantuan musafir dan ibnu sabil kepada 115 penerima, buffer stock kepada 28 penerima, serta pembangunan dan renovasi mushola, masjid, dan yayasan di 26 lokasi.

Selain itu, program Santunan Ramadan telah memberikan manfaat kepada 15.202 penerima manfaat. BAZNAS Kota Cilegon juga menyalurkan bantuan kursi roda kepada 40 penerima.

Saat ini, program Air Bersih menjadi salah satu prioritas BAZNAS Kota Cilegon, khususnya untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap air bersih. Program ini telah menjangkau ratusan kepala keluarga sebagai penerima manfaat dan akan terus berlanjut sesuai kebutuhan masyarakat.

Bidang Dakwah dan Advokasi

Penyaluran di bidang dakwah dan advokasi mencapai Rp650,09 juta. Salah satu bentuk dukungan tersebut diberikan kepada 302 pemandi jenazah di Kota Cilegon.

Setiap pemandi jenazah menerima dukungan sebesar Rp200.000 per bulan sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian atas pengabdian mereka dalam menjalankan tugas sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

Bidang Kesehatan

Penyaluran di bidang kesehatan mencapai Rp349,32 juta. Program kesehatan meliputi pengadaan alat kesehatan kepada 504 penerima, pemeriksaan mata gratis bagi ribuan anak sekolah, akomodasi pengobatan kepada 22 penerima, jambanisasi kepada 5 penerima, bantuan operasi katarak kepada 50 penerima, serta khitanan massal kepada 132 Anak

Bidang Pendidikan

Penyaluran di bidang pendidikan mencapai Rp267,16 juta. Program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) telah menjangkau 29 mahasiswa dengan dukungan beasiswa yang diberikan secara berkelanjutan hingga menyelesaikan pendidikan atau lulus.

Selain itu, bantuan tebus ijazah dan bantuan biaya pendidikan telah diberikan kepada 19 penerima.

Bidang Ekonomi

Penyaluran di bidang ekonomi mencapai Rp6 juta. Memasuki semester kedua 2026, BAZNAS Kota Cilegon akan memperkuat program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan modal usaha, termasuk dukungan gerobak bagi pelaku UMKM.

Program tersebut diarahkan untuk membantu mustahik memiliki sarana usaha yang dapat meningkatkan pendapatan dan mendorong kemandirian ekonomi.

Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS Kota Cilegon. Insyaallah, kepercayaan tersebut terus kami jaga melalui pengelolaan dan penyaluran dana ZIS yang amanah serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mustahik.

 

20/08/2026 | Kontributor: Mazid BAZNAS
Berkah Kemerdekaan, BAZNAS Cilegon Mendapat Penghargaan dari Pemerintah Cilegon

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar membanggakan bagi BAZNAS Kota Cilegon. Pada 17 Agustus 2026, BAZNAS Kota Cilegon menerima Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kota Cilegon atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Wali Kota Cilegon sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi BAZNAS Kota Cilegon dalam berbagai bidang, meliputi rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kesehatan dan sosial dasar, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi BAZNAS Kota Cilegon untuk terus meningkatkan peran dalam pengelolaan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah secara amanah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

BAZNAS Kota Cilegon menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Cilegon, para muzaki, donatur, UPZ, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan berbagai program BAZNAS selama ini.

Momentum penghargaan di bulan kemerdekaan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara BAZNAS Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon dalam menghadirkan program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Berkah Kemerdekaan, terus berbagi, terus berdaya, dan terus memberikan manfaat untuk Kota Cilegon.

19/08/2026 | Kontributor: Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon dan Ketua DPRD Cilegon Perkuat Sinergi Optimalkan Tata Kelola Zakat Daerah

BAZNAS Kota Cilegon melakukan silaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, S. IP., M. IP., di Kantor DPRD Kota Cilegon, Selasa (18/8).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Drs. H. Fajri Ali, MM., dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cilegon, Dr. H. Isomudin, SH., M. Pd.

Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kota Cilegon untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan DPRD Kota Cilegon, khususnya dalam mengoptimalkan potensi zakat serta meningkatkan tata kelola zakat di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS Kota Cilegon menyampaikan potensi zakat di Kota Cilegon serta memaparkan berbagai program yang telah dan sedang dilaksanakan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menyampaikan dukungannya terhadap upaya BAZNAS Kota Cilegon dalam mengoptimalkan potensi zakat. Ia juga menyatakan kesiapan untuk turut mengawal penguatan pengelolaan zakat di Kota Cilegon.

Selain itu, pertemuan membahas peluang kolaborasi program antara BAZNAS Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat.

Melalui silaturahmi ini, BAZNAS Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon diharapkan dapat terus membangun komunikasi dan sinergi dalam mendukung pengelolaan zakat yang optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Cilegon.

18/08/2026 | Kontributor: Mazid BAZNAS
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat

Zakat pendapatan dan jasa atau biasa disebut zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang penghasilannya telah mencapai nisab. Pada 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.

Nisab merupakan batas minimal penghasilan yang menjadi dasar seseorang dikenakan kewajiban zakat. Jika penghasilan telah mencapai nisab, zakat yang ditunaikan sebesar 2,5 persen.

Dalam pemetaan ekonomi masyarakat, desil merupakan pembagian penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan. Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10. Semakin tinggi desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan ekonominya.

Desil 9 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah atas, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Berdasarkan referensi BAZNAS, kedua kelompok ini perlu memperhatikan kewajiban zakat penghasilan karena berada pada tingkat pendapatan yang mendekati atau telah melampaui nisab.

Sementara itu, Desil 7 dan 8 berada pada kelompok ekonomi menengah dengan pendapatan yang umumnya masih berada di bawah nisab zakat penghasilan 2026.

Sebagai contoh, seseorang dengan penghasilan Rp10 juta per bulan dan telah memenuhi ketentuan zakat penghasilan, maka zakat yang ditunaikan sebesar Rp250 ribu per bulan.

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki tugas dalam pengelolaan zakat, BAZNAS terus menghadirkan layanan zakat yang mudah, aman, dan terpercaya. Kepercayaan tersebut juga tercermin dari diraihnya Top Brand Award 2026 oleh BAZNAS sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap kekuatan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Capaian tersebut menjadi bagian dari semangat BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan zakat, termasuk melalui BAZNAS Kota Cilegon.

Melalui pemahaman mengenai nisab dan desil, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kewajiban zakatnya dengan lebih baik. Zakat yang dihimpun melalui BAZNAS dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan.

Sudah mencapai nisab? Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kota Cilegon.

Klik tombol di bawah 'Bayar Zakat' untuk menunaikan zakat

12/08/2026 | Kontributor: Mazid BAZNAS

Berita Terbaru

BAZNAS Cilegon Buka Posko Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT di Metro Cilegon
BAZNAS Cilegon Buka Posko Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT di Metro Cilegon
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon membuka Posko Bantuan Kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Posko bantuan berada di Kantor BAZNAS Kota Cilegon, Jl. Bojonegara, Metro Cilegon, Blok A1 No. 24, Jombang, Kota Cilegon. Masyarakat dapat datang langsung untuk menyalurkan bantuan. Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon Bidang Penghimpunan, KH. Ardawi Muhsin, Lc., mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk bersama-sama membantu meringankan beban warga yang terdampak. “Mari Bapak dan Ibu warga Kota Cilegon, kita bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah di Nusa Tenggara Timur. Bantuan sekecil apa pun insyaallah dapat meringankan beban mereka dan menjadi amal kebaikan bagi kita semua,” ujar KH. Ardawi Muhsin, Lc. Bantuan juga dapat disalurkan melalui: BSI: 700 336 4652Bank BJB: 028 001 005 5326 Atau melalui:kotacilegon.baznas.go.id/sedekah Konfirmasi donasi: 0859-2752-6800. Mari bersama Cilegon peduli NTT. Semoga kepedulian kita dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak musibah.
BERITA26/08/2026 | Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon Sampaikan Amanah Penyaluran Rp6,58 Miliar pada Semester I 2026
BAZNAS Cilegon Sampaikan Amanah Penyaluran Rp6,58 Miliar pada Semester I 2026
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, BAZNAS Kota Cilegon menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dana sosial, keagamaan, dan dana lainnya sebesar Rp6,58 miliar. Penyaluran tersebut dilaksanakan melalui berbagai program di bidang kemanusiaan, dakwah dan advokasi, kesehatan, pendidikan, serta ekonomi. Bidang Kemanusiaan Penyaluran di bidang kemanusiaan mencapai Rp5,31 miliar. Program yang dilaksanakan meliputi bantuan Rumah Layak Huni kepada 71 penerima, bantuan musafir dan ibnu sabil kepada 115 penerima, buffer stock kepada 28 penerima, serta pembangunan dan renovasi mushola, masjid, dan yayasan di 26 lokasi. Selain itu, program Santunan Ramadan telah memberikan manfaat kepada 15.202 penerima manfaat. BAZNAS Kota Cilegon juga menyalurkan bantuan kursi roda kepada 40 penerima. Saat ini, program Air Bersih menjadi salah satu prioritas BAZNAS Kota Cilegon, khususnya untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap air bersih. Program ini telah menjangkau ratusan kepala keluarga sebagai penerima manfaat dan akan terus berlanjut sesuai kebutuhan masyarakat. Bidang Dakwah dan Advokasi Penyaluran di bidang dakwah dan advokasi mencapai Rp650,09 juta. Salah satu bentuk dukungan tersebut diberikan kepada 302 pemandi jenazah di Kota Cilegon. Setiap pemandi jenazah menerima dukungan sebesar Rp200.000 per bulan sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian atas pengabdian mereka dalam menjalankan tugas sosial dan keagamaan di tengah masyarakat. Bidang Kesehatan Penyaluran di bidang kesehatan mencapai Rp349,32 juta. Program kesehatan meliputi pengadaan alat kesehatan kepada 504 penerima, pemeriksaan mata gratis bagi ribuan anak sekolah, akomodasi pengobatan kepada 22 penerima, jambanisasi kepada 5 penerima, bantuan operasi katarak kepada 50 penerima, serta khitanan massal kepada 132 Anak Bidang Pendidikan Penyaluran di bidang pendidikan mencapai Rp267,16 juta. Program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) telah menjangkau 29 mahasiswa dengan dukungan beasiswa yang diberikan secara berkelanjutan hingga menyelesaikan pendidikan atau lulus. Selain itu, bantuan tebus ijazah dan bantuan biaya pendidikan telah diberikan kepada 19 penerima. Bidang Ekonomi Penyaluran di bidang ekonomi mencapai Rp6 juta. Memasuki semester kedua 2026, BAZNAS Kota Cilegon akan memperkuat program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan modal usaha, termasuk dukungan gerobak bagi pelaku UMKM. Program tersebut diarahkan untuk membantu mustahik memiliki sarana usaha yang dapat meningkatkan pendapatan dan mendorong kemandirian ekonomi. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS Kota Cilegon. Insyaallah, kepercayaan tersebut terus kami jaga melalui pengelolaan dan penyaluran dana ZIS yang amanah serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mustahik.
BERITA20/08/2026 | Mazid BAZNAS
Berkah Kemerdekaan, BAZNAS Cilegon Mendapat Penghargaan dari Pemerintah Cilegon
Berkah Kemerdekaan, BAZNAS Cilegon Mendapat Penghargaan dari Pemerintah Cilegon
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar membanggakan bagi BAZNAS Kota Cilegon. Pada 17 Agustus 2026, BAZNAS Kota Cilegon menerima Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kota Cilegon atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penghargaan tersebut diberikan oleh Wali Kota Cilegon sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi BAZNAS Kota Cilegon dalam berbagai bidang, meliputi rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kesehatan dan sosial dasar, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi BAZNAS Kota Cilegon untuk terus meningkatkan peran dalam pengelolaan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah secara amanah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. BAZNAS Kota Cilegon menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Cilegon, para muzaki, donatur, UPZ, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan berbagai program BAZNAS selama ini. Momentum penghargaan di bulan kemerdekaan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara BAZNAS Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon dalam menghadirkan program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Berkah Kemerdekaan, terus berbagi, terus berdaya, dan terus memberikan manfaat untuk Kota Cilegon.
BERITA19/08/2026 | Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon dan Ketua DPRD Cilegon Perkuat Sinergi Optimalkan Tata Kelola Zakat Daerah
BAZNAS Cilegon dan Ketua DPRD Cilegon Perkuat Sinergi Optimalkan Tata Kelola Zakat Daerah
BAZNAS Kota Cilegon melakukan silaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, S. IP., M. IP., di Kantor DPRD Kota Cilegon, Selasa (18/8). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Drs. H. Fajri Ali, MM., dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cilegon, Dr. H. Isomudin, SH., M. Pd. Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kota Cilegon untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan DPRD Kota Cilegon, khususnya dalam mengoptimalkan potensi zakat serta meningkatkan tata kelola zakat di daerah. Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS Kota Cilegon menyampaikan potensi zakat di Kota Cilegon serta memaparkan berbagai program yang telah dan sedang dilaksanakan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menyampaikan dukungannya terhadap upaya BAZNAS Kota Cilegon dalam mengoptimalkan potensi zakat. Ia juga menyatakan kesiapan untuk turut mengawal penguatan pengelolaan zakat di Kota Cilegon. Selain itu, pertemuan membahas peluang kolaborasi program antara BAZNAS Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat. Melalui silaturahmi ini, BAZNAS Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon diharapkan dapat terus membangun komunikasi dan sinergi dalam mendukung pengelolaan zakat yang optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Cilegon.
BERITA18/08/2026 | Mazid BAZNAS
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Desil 9 dan 10 Masuk Kelompok Wajib Zakat
Zakat pendapatan dan jasa atau biasa disebut zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang penghasilannya telah mencapai nisab. Pada 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nisab merupakan batas minimal penghasilan yang menjadi dasar seseorang dikenakan kewajiban zakat. Jika penghasilan telah mencapai nisab, zakat yang ditunaikan sebesar 2,5 persen. Dalam pemetaan ekonomi masyarakat, desil merupakan pembagian penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan. Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10. Semakin tinggi desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan ekonominya. Desil 9 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah atas, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Berdasarkan referensi BAZNAS, kedua kelompok ini perlu memperhatikan kewajiban zakat penghasilan karena berada pada tingkat pendapatan yang mendekati atau telah melampaui nisab. Sementara itu, Desil 7 dan 8 berada pada kelompok ekonomi menengah dengan pendapatan yang umumnya masih berada di bawah nisab zakat penghasilan 2026. Sebagai contoh, seseorang dengan penghasilan Rp10 juta per bulan dan telah memenuhi ketentuan zakat penghasilan, maka zakat yang ditunaikan sebesar Rp250 ribu per bulan. Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki tugas dalam pengelolaan zakat, BAZNAS terus menghadirkan layanan zakat yang mudah, aman, dan terpercaya. Kepercayaan tersebut juga tercermin dari diraihnya Top Brand Award 2026 oleh BAZNAS sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap kekuatan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Capaian tersebut menjadi bagian dari semangat BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan zakat, termasuk melalui BAZNAS Kota Cilegon. Melalui pemahaman mengenai nisab dan desil, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kewajiban zakatnya dengan lebih baik. Zakat yang dihimpun melalui BAZNAS dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan. Sudah mencapai nisab? Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kota Cilegon. Klik tombol di bawah 'Bayar Zakat' untuk menunaikan zakat
BERITA12/08/2026 | Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon Himpun Rp6,69 Miliar, Salurkan Rp6,58 Miliar di Semester I 2026
BAZNAS Cilegon Himpun Rp6,69 Miliar, Salurkan Rp6,58 Miliar di Semester I 2026
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, BAZNAS Kota Cilegon menghimpun dana dari berbagai sumber, mulai dari zakat maal, zakat fitrah, infak, sedekah, hingga Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Dari seluruh sumber tersebut, penghimpunan ZIS dan DSKL BAZNAS Kota Cilegon mencapai Rp6,69 miliar pada Semester I 2026. Hingga akhir Semester I 2026, penghimpunan tersebut terdiri dari zakat maal sebesar Rp4,52 miliar, zakat fitrah sebesar Rp697,15 juta, infak tidak terikat sebesar Rp246,86 juta, infak terikat sebesar Rp150,47 juta, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sebesar Rp1,08 miliar. Dari dana yang telah dihimpun, BAZNAS Kota Cilegon menyalurkan Rp6,58 miliar melalui berbagai program. Penyaluran tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, serta dakwah-advokasi. Program kemanusiaan menjadi penyaluran terbesar dengan realisasi Rp5,31 miliar. Selanjutnya dakwah-advokasi sebesar Rp650,09 juta, kesehatan Rp349,32 juta, pendidikan Rp267,16 juta, dan ekonomi sebesar Rp6 juta. Melalui berbagai program tersebut, dana yang dihimpun disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan bidang dan kebutuhan program yang dijalankan BAZNAS Kota Cilegon. Capaian Semester I 2026 ini menjadi bagian dari kinerja BAZNAS Kota Cilegon dalam menjalankan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah di tengah masyarakat. Terima kasih kepada para muzaki, donatur, UPZ, dan seluruh pihak yang telah mempercayakan zakat, infak dan sedekah-nya kepada BAZNAS Kota Cilegon. Kepercayaan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan manfaat bagi masyarakat Kepercayaan tersebut menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program dan kemanfaatan dana yang dihimpun bagi masyarakat.
BERITA11/08/2026 | Mazid BAZNAS
BAZNAS RI Kembali Dinobatkan sebagai Top Brand 2026
BAZNAS RI Kembali Dinobatkan sebagai Top Brand 2026
BAZNAS RI kembali meraih Top Brand Award 2026 pada kategori Lembaga Zakat dan Amal dengan Top Brand Index (TBI) sebesar 43 persen. Penghargaan ini sekaligus menjadi pencapaian lima tahun berturut-turut yang berhasil dipertahankan BAZNAS sejak 2022. Prestasi tersebut mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia. Kepercayaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menghadirkan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah. BAZNAS Kota Cilegon menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih BAZNAS. Penghargaan ini merupakan hasil dari kepercayaan masyarakat serta sinergi seluruh insan BAZNAS, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ), amil, relawan, mitra, serta para muzaki, munfik, dan donatur. BAZNAS Kota Cilegon berharap penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh insan BAZNAS di Indonesia khususnya di Kota Cilegon untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan zakat, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
BERITA30/07/2026 | Humas BAZNAS Cilegon
BAZNAS Cilegon Tekankan Legalitas UPZ bagi Amil Masjid
BAZNAS Cilegon Tekankan Legalitas UPZ bagi Amil Masjid
Seiring meningkatnya peran masjid dalam pelayanan umat, pengelolaan zakat yang tertib dan sesuai ketentuan menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid tidak hanya memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, tetapi juga mendukung pengelolaan zakat yang lebih terarah. Wakil Ketua BAZNAS Kota Cilegon Bidang SDM dan Umum, Dr. H. Isomudin, S.H., M.Pd., menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di Kantor MUI Kota Cilegon. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan materi bertajuk "Membangun Tata Kelola UPZ dan Pemberdayaan Zakat". Dalam paparannya, Dr. Isomudin menjelaskan bahwa UPZ merupakan unit yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan masjid. Dengan legalitas yang jelas, UPZ memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugasnya sehingga penghimpunan zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan UPZ memberikan banyak manfaat bagi masjid. Selain memudahkan masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga yang resmi, UPZ juga membantu masjid dalam administrasi, pelaporan, serta koordinasi dengan BAZNAS. Dengan begitu, pengelolaan zakat menjadi lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dr. Isomudin menambahkan bahwa pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Oleh karena itu, penghimpunan zakat harus dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi pihak yang menghimpun zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di akhir paparannya, Dr. Isomudin mengajak masjid yang belum memiliki UPZ agar segera membentuk UPZ di bawah pembinaan BAZNAS Kota Cilegon. Sementara bagi UPZ yang telah terbentuk, ia berharap dapat terus mengembangkan perannya sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan memperluas manfaat zakat bagi umat. Ia menyebutkan, hingga saat ini BAZNAS Kota Cilegon telah membentuk 270 UPZ Masjid. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah sehingga semakin banyak masjid yang berperan dalam memudahkan layanan zakat kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan zakat yang tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BERITA27/07/2026 | Mazid BAZNAS
Perkuat Tata Kelola Zakat, Pimpinan BAZNAS Cilegon Ikuti BAZNAS Strategic Development
Perkuat Tata Kelola Zakat, Pimpinan BAZNAS Cilegon Ikuti BAZNAS Strategic Development
Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon mengikuti kegiatan BAZNAS Strategic Development (BSD) yang diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Banten sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pimpinan BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi forum penguatan kompetensi dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan zakat sekaligus menyelaraskan arah kebijakan BAZNAS di tingkat daerah dengan kebijakan nasional. Kegiatan dibuka oleh Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, yang mengajak seluruh pengurus BAZNAS di Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menghadirkan inovasi dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, pengelolaan zakat yang profesional dan amanah akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperluas manfaat zakat bagi para mustahik. Melalui BAZNAS Strategic Development, para peserta mendapatkan penguatan materi mengenai kepemimpinan, strategi pengelolaan zakat, pengembangan kelembagaan, tata kelola organisasi, hingga optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat. Berbagai materi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam meningkatkan kinerja BAZNAS di masing-masing daerah. Bagi BAZNAS Kota Cilegon, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat tata kelola lembaga. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan program dan layanan BAZNAS Kota Cilegon sehingga pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat semakin efektif, akuntabel, dan memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat Kota Cilegon.
BERITA27/07/2026 | Mazid BAZNAS
MUI Usulkan Zakat Diakui Langsung sebagai Pengurang Pajak, Ini Manfaatnya bagi Muzaki
MUI Usulkan Zakat Diakui Langsung sebagai Pengurang Pajak, Ini Manfaatnya bagi Muzaki
Wacana integrasi zakat dan pajak kembali menjadi perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pembayaran zakat melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Usulan ini muncul karena sistem yang berlaku saat ini dinilai masih membuat sebagian umat Islam menanggung beban ganda atau double tax. Bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, usulan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus mendorong semakin banyak umat menunaikan zakat melalui lembaga yang memiliki legalitas dan akuntabilitas. Ketua BAZNAS Kota Cilegon, H. Fajri Ali, MM, menyampaikan bahwa hingga saat ini ketentuan yang berlaku masih mengacu pada peraturan perundang-undangan, di mana bukti setor zakat dari BAZNAS atau LAZ resmi dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan. "BAZNAS Kota Cilegon mendukung setiap upaya yang dapat memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila ke depan terdapat perubahan regulasi mengenai integrasi zakat dan pajak, tentu akan menjadi langkah positif bagi optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia," ujarnya. H. Fajri Ali juga mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk tetap menunaikan zakat melalui BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi. Selain sesuai syariat, zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan dakwah secara amanah, transparan, serta akuntabel. Saat ini, usulan MUI tersebut masih berupa aspirasi dan belum menjadi kebijakan pemerintah. BAZNAS Kota Cilegon akan terus mengikuti perkembangan regulasi serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para muzaki dan mustahik.
BERITA25/07/2026 | Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon Perkuat Peran UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS Cilegon Perkuat Peran UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Cilegon menggelar Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid sebagai upaya memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) ini berlangsung di Kantor MUI Kota Cilegon dan diikuti oleh pengurus UPZ Masjid se-Kecamatan Pulomerak. Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Cilegon Bidang Pemerintahan dan Hukum, Panca N WidodoDalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa potensi zakat di Kota Cilegon masih sangat besar sehingga diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaannya. "Potensi zakat di Kota Cilegon sangat besar sehingga perlu sinergi dari semua pihak agar dapat dihimpun dan didayagunakan secara optimal. UPZ di lingkungan DKM memiliki peran penting karena masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat edukasi, kegiatan sosial, dan pemberdayaan umat. Melalui UPZ, manfaat masjid dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," ujar Panca Widodo. Ketua BAZNAS Kota Cilegon, H. Fajri Ali, M.M., hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan arah kebijakan BAZNAS Kota Cilegon Tahun 2026. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan kebijakan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, serta implementasi program BAZNAS Kota Cilegon Tahun 2026. H Fajri Ali menjelaskan, penguatan peran UPZ Masjid menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat. Melalui UPZ, penghimpunan zakat diharapkan semakin optimal, sementara pendistribusian dapat dilakukan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan mustahik di masing-masing wilayah. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan yang tertib dan akuntabel agar pengelolaan zakat berjalan dengan baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS dan UPZ Masjid. Melalui pembinaan ini, BAZNAS Kota Cilegon berharap UPZ Masjid di Kecamatan Pulomerak semakin aktif menjalankan fungsinya sebagai mitra BAZNAS dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
BERITA24/07/2026 | Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon Buka Layanan Kurban Mulai Rp2,9 Juta, Fokus Jangkau Mustahik
BAZNAS Cilegon Buka Layanan Kurban Mulai Rp2,9 Juta, Fokus Jangkau Mustahik
Setiap Iduladha, kebahagiaan tidak selalu hadir merata. Di satu sisi, ada keluarga yang menikmati hidangan daging kurban, sementara di sisi lain masih banyak masyarakat yang jarang merasakannya. Bahkan di beberapa wilayah, distribusi kurban masih belum menjangkau secara optimal. Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Cilegon kembali menghadirkan program Kurban Berkah sebagai upaya menghadirkan pemerataan, agar manfaat kurban benar-benar sampai kepada para mustahik yang membutuhkan, khususnya di wilayah Cilegon. Melalui program Kurban Berkah BAZNAS Cilegon Tahun 2026 / 1447 H, BAZNAS memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan ibadah kurban dengan mudah, amanah, dan terkelola secara profesional. Seluruh proses mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, hingga pendistribusian dilakukan secara terstruktur, disertai laporan sebagai bentuk transparansi kepada para pekurban. Untuk kurban di wilayah Cilegon, tersedia pilihan: 1. Domba atau kambing mulai dari Rp2,9 juta 2. Sapi (program sapi kaleng) mulai dari Rp21 juta 3. Sapi atau kerbau mulai dari Rp25 juta Seluruh biaya tersebut sudah mencakup pemotongan, distribusi kepada mustahik, serta laporan pelaksanaan kepada pekurban. Melalui program ini, BAZNAS Cilegon berupaya menghadirkan kebermanfaatan yang lebih luas, menjangkau wilayah yang minim kurban serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Iduladha menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial, di mana setiap kurban tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga membawa kebahagiaan bagi sesama. Layanan Kurban BAZNAS (0859-4731-3137) Sdri Sri Mulyani
BERITA01/05/2026 | Mazid BAZNAS
Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026
Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Mekanisme Dam 2026
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. “Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta. Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi. Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah. Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memenuhi prinsip syariah. Pelaksanaan dam di Tanah Air diharapkan menjunjung tinggi prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima. Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Kementerian juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan syariat, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam tata kelola penyelenggaraan haji.
BERITA24/04/2026 | Humas
Himpun Rp3,28 Miliar, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama 2026
Himpun Rp3,28 Miliar, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama 2026
Sahabat BAZNAS, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menyampaikan laporan penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode Januari–Maret 2026 sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Pada triwulan pertama tahun 2026, penghimpunan ZIS mencapai sekitar Rp3,28 miliar, meningkat dari periode yang sama tahun 2025 sebesar sekitar Rp2,30 miliar. Peningkatan ini menunjukkan tren yang positif, didukung oleh momentum Ramadhan serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menunaikan ZIS. Dari sisi penyaluran, dana yang telah disalurkan mencapai Rp3.836.937.932 kepada 21.204 mustahik. Jumlah ini lebih besar karena selain berasal dari penghimpunan tahun berjalan, juga didukung oleh saldo dana tahun 2025 yang disalurkan pada awal tahun 2026. Penyaluran terbesar berada pada bidang kemanusiaan sebesar Rp3.418.904.932 kepada 20.544 mustahik. Selain itu, pada bidang kesehatan disalurkan Rp40.270.000 kepada 22 mustahik, bidang pendidikan Rp134.173.000 untuk 38 mustahik, serta bidang dakwah dan advokasi sebesar Rp243.590.000 kepada 600 mustahik. Seluruh penyaluran dilakukan berdasarkan data dan melalui proses verifikasi agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi penerima. Untuk melihat data selengkapnya, Sahabat BAZNAS dapat mengakses melalui: kotacilegon.baznas.go.id/keuangan. Terima kasih kepada Sahabat BAZNAS, para muzaki, mitra, dan UPZ atas kepercayaannya. Dukungan ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Semoga apa yang dititipkan dapat terus menjadi kebaikan yang berkelanjutan.
BERITA15/04/2026 | Mazid BAZNAS
Melalui BAZNAS Cilegon, Para Pegawai Bank BJB Cilegon Tunaikan Zakat Fitrah
Melalui BAZNAS Cilegon, Para Pegawai Bank BJB Cilegon Tunaikan Zakat Fitrah
Di tengah bulan Ramadhan, pegawai Bank BJB Cabang Cilegon menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kota Cilegon. Penyaluran zakat ini dilakukan secara kolektif sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban zakat oleh para pegawai. Zakat fitrah tersebut dihimpun melalui BAZNAS Kota Cilegon agar dapat dikelola dan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kota Cilegon. Melalui pengelolaan oleh lembaga resmi, zakat yang terkumpul diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang berhak menerima secara lebih merata. Penyaluran zakat melalui BAZNAS juga menjadi langkah yang dipilih oleh Bank BJB Cabang Cilegon untuk memastikan zakat pegawai dapat tersalurkan dengan baik. Selain menunaikan kewajiban, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat di daerah. BAZNAS Kota Cilegon menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Bank BJB Cabang Cilegon. Partisipasi dari berbagai instansi dan lembaga dinilai turut memperkuat gerakan zakat di Kota Cilegon, baik dari sisi pengumpulan maupun penyaluran. Zakat fitrah yang dihimpun tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima di Kota Cilegon.
BERITA11/03/2026 | Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon Berikan Penghargaan kepada Penggerak Zakat Tahun 2026
BAZNAS Cilegon Berikan Penghargaan kepada Penggerak Zakat Tahun 2026
BAZNAS Kota Cilegon memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh, instansi, dan lembaga yang berperan aktif dalam mendukung gerakan zakat, infak, dan sedekah di Kota Cilegon melalui ajang BAZNAS Cilegon Award 2026, yang diserahkan dalam rangka peringatan Nuzulul Quran di Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon pada 9 Maret 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para penggerak zakat yang selama ini mendukung pengumpulan dan penguatan gerakan zakat di Kota Cilegon. Melalui momentum Nuzulul Quran ini, BAZNAS berharap semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat terus tumbuh sehingga pengelolaan zakat di Kota Cilegon dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Adapun penerima penghargaan BAZNAS Cilegon Award 2026 terdiri dari beberapa kategori, yaitu: Pelopor Zakat 1. Robinsar Tokoh Pendukung Gerakan Zakat 1. Didin S Maulana 2. Rahmatullah 3. Suadillah 4. Hayati Nufus Gerakan Zakat Terbaik 1. Disdukcapil Kota Cilegon 2. DP3AP2KB Kota Cilegon 3. Kecamatan Grogol Gerakan Infak Terbaik 1. BKPSDM Kota Cilegon 2. Dinas Koperasi & UKM Kota Cilegon 3. Kecamatan Cibeber BUMD Terbaik 1. PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri BAZNAS Kota Cilegon berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk terus memperkuat gerakan zakat, infak, dan sedekah di Kota Cilegon serta mendorong semakin banyak pihak yang berpartisipasi dalam pengelolaan zakat secara terorganisir dan amanah. “Semoga Allah SWT membalas kebaikan para penggerak zakat di Kota Cilegon dengan pahala yang berlipat, melimpahkan keberkahan dalam kehidupan, serta memberikan kekuatan kepada para pemimpin Kota Cilegon untuk terus mendukung dan menguatkan gerakan zakat demi kemaslahatan masyarakat.”
BERITA09/03/2026 | Mazid BAZNAS
UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon Mulai Membuka Layanan Penerimaan Zakat Ramadan
UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon Mulai Membuka Layanan Penerimaan Zakat Ramadan
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon mulai membuka layanan penerimaan zakat bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan. Layanan ini disediakan untuk memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban sekaligus berbagi kepada sesama menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah, zakat maal, fidyah, infak dan sedekah Ramadan secara langsung kepada petugas amil yang bertugas di masjid. Layanan penerimaan zakat ini dibuka setiap hari dan akan berlangsung hingga malam takbiran Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon, besaran zakat fitrah tahun 2026 di Kota Cilegon ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp40.000 per jiwa. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah melalui UPZ Masjid maupun melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Cilegon. Dana zakat yang terkumpul melalui UPZ Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kota Cilegon sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
BERITA07/03/2026 | Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon Terima Zakat Perusahaan dari Bank BPRS Muamalah
BAZNAS Cilegon Terima Zakat Perusahaan dari Bank BPRS Muamalah
BAZNAS Kota Cilegon kembali menerima amanah zakat perusahaan dari Bank BPRS Muamalah Pagebangan sebesar Rp5.000.000 untuk zakat perusahaan tahun 2026. Penyerahan zakat tersebut dilaksanakan di kantor BPRS Muammalah di Jombang dan diserahkan langsung oleh Kepala Kas Kantor Jombang Bank BPRS Muamalah, Hojali, Jum'at (27/02/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hojali menyampaikan bahwa penunaian zakat perusahaan merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Cilegon. Ia berharap zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dapat memberikan manfaat yang luas bagi para mustahik serta memperkuat peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. Sementara perwakilan BAZNAS Kota Cilegon menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bank BPRS Muamalah. Dana zakat yang diterima akan dihimpun dan disalurkan melalui berbagai program unggulan BAZNAS, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, maupun bantuan sosial keagamaan. BAZNAS Kota Cilegon terus mengajak perusahaan-perusahaan, lembaga, dan masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara BAZNAS dan dunia usaha diharapkan dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Cilegon. Dengan kolaborasi yang baik antara lembaga pengelola zakat dan sektor perbankan syariah, diharapkan potensi zakat perusahaan di Kota Cilegon dapat terus tumbuh dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.
BERITA27/02/2026 | Vie
BAZNAS Tetapkan Nisab 2026: Gaji Segini Sudah Kena Zakat
BAZNAS Tetapkan Nisab 2026: Gaji Segini Sudah Kena Zakat
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan halal yang diperoleh dari gaji, honorarium, jasa, maupun profesi lainnya. Zakat ini wajib ditunaikan apabila penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, ditetapkan bahwa nisab zakat penghasilan mengacu pada 85 gram emas 14 karat dengan kadar kemurnian 58,33%–62,49% kandungan emas. Nilai tersebut setara dengan: Rp91.681.728,00 per tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), atau Rp7.640.144,00 per bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah) apabila ditunaikan setiap bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dihitung dari penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dipotong biaya operasional atau kebutuhan lainnya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam berzakat. Zakat profesi berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga medis, guru dan dosen, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, konsultan, advokat, notaris, arsitek, insinyur, pengusaha, hingga pekerja digital seperti freelancer dan content creator. Sebagai contoh, jika seorang ASN atau dokter memiliki penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan. Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya kewajiban, tetapi juga memiliki banyak manfaat. Zakat membersihkan dan menyucikan harta, menumbuhkan keberkahan dalam rezeki, serta menjadi bukti rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan Harta menjadi lebih berkah, hati menjadi lebih tenang, dan manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat yang membutuhkan. Klik Bayar Zakat untuk menunaikan zakat penghasilan
BERITA21/02/2026 | Mazid BAZNAS
BAZNAS Cilegon Teken MoU Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana bersama 5 Universitas Banten
BAZNAS Cilegon Teken MoU Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana bersama 5 Universitas Banten
Cilegon - BAZNAS Kota Cilegon resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) bersama lima perguruan tinggi di Provinsi Banten, yakni UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Universitas Al-Khairiyah (UNIVAL), Politeknik Krakatau (POLTEK), dan STIT. Program SKSS merupakan beasiswa penuh dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang S1 dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan dengan mencetak setidaknya satu sarjana dalam setiap keluarga penerima manfaat. Beasiswa SKSS mencakup bantuan biaya pendidikan (UKT) serta pembinaan diri bagi mahasiswa. Program ini menyasar mahasiswa baru atau mahasiswa aktif maksimal semester dua dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Hingga saat ini, 30 mahasiswa telah dinyatakan diterima sebagai penerima Beasiswa SKSS, dan menjadi angkatan ke-3 sejak program ini dijalankan oleh BAZNAS Kota Cilegon. Para penerima berasal dari berbagai latar belakang keluarga kurang mampu yang memiliki semangat dan prestasi akademik yang baik. Wakil Rektor III UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr. Dedi Sunardi, M.H., mengapresiasi program SKSS yang dinilainya sebagai langkah konkret dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. “Program SKSS merupakan inisiatif yang sangat mulia karena memberikan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang membutuhkan. Mimpi BAZNAS Kota Cilegon untuk menciptakan satu sarjana di setiap kecamatan setiap tahunnya adalah program yang sangat baik. Karena itu, UIN Banten siap mendukung penuh pelaksanaan program ini,” ujar Dr. Dedi. Melalui kerja sama ini, BAZNAS Kota Cilegon berharap Program SKSS dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Kolaborasi dengan perguruan tinggi di Banten diharapkan mampu memastikan keberlanjutan program, kualitas pendidikan, serta pembinaan yang optimal bagi para mahasiswa penerima beasiswa
BERITA09/02/2026 | Mazid BAZNAS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon.

Lihat Daftar Rekening →